12 Dana Pensiun dan 7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK
- OJK juga mencatat bahwa 12 dapen yang tengah dalam pengawasan khusus sudah mengajukan program penyehatan.
IKNB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan keterangan terkait pengawasannya terhadap dana pensiun (dapen) dan perusahaan asuransi di Indonesia.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, saat ini ada 12 dapen yang tengah dalam status pengawasan khusus. Dari jumlah tersebut, 7 di antaranya merupakan kepemilikan Kementerian BUMN.
Sejauh ini, OJK belum merinci nama perusahaan asuransi dan dapen yang dimaksud. Ogi menjelaskan bahwa meskipun dalam pengawasan khusus, ke-12 dapen tersebut masih mampu membayar manfaat pensiun kepada pesertanya.
Meskipun tingkat pendanaannya sudah kategori tiga, namun Ogi menegaskan bahwa manfaat pensiun tetap dapat dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
- Tips Merawat Tanaman dalam Ruangan
- PLN Kerja Sama dengan Perusahaan Korea Selatan Kaji Kelayakan PLTN
- 10 Kota Terkaya di Dunia, Nomor 1 Masih New York
Adapun terkait 7 dapen milik BUMN, Kementerian BUMN sedang melakukan program restrukturisasi.
Hasil investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang berlangsung akan dilaporkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diproses lebih lanjut.
OJK menyatakan menghormati proses ini dan akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN mengenai program restrukturisasi dapen tersebut.
OJK juga mencatat bahwa 12 dapen yang tengah dalam pengawasan khusus sudah mengajukan program penyehatan.
Ogi menyampaikan bahwa OJK akan mengevaluasi apakah pada tahun 2024 dapen tersebut akan dicabut izinnya, dilikuidasi, atau akan melanjutkan program penyehatan.
“Kami akan melihat di tahun 2024 ini apakah akan dicabut dan dilikuidasi, atau dalam penyehatan,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang ditayangkan secara virtual, Senin, 4 Desember 2023.
- IHSG Kokoh di Level 7.000, Investor Kembali “Buang” Saham STRK dan MENN
- Ini 23 Perusahaan Asuransi Peraih MAIPARK Award 2023
- Saham Janu Putra (AYAM) jadi Efek Syariah, Ini Rincian Alokasi Dana IPO
Terpisah dari dapen, OJK juga mengungkap bahwa saat ini hanya tersisa 7 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.
Ogi menyebut bahwa sepanjang tahun 2023, izin usaha dari tiga perusahaan asuransi dicabut, sedangkan dua perusahaan lainnya kembali ke pengawasan normal.
Lebih lanjut, dari 7 perusahaan yang masih dalam pengawasan khusus, 5 di antaranya telah mengajukan rencana penyehatan keuangannya.
Ogi menyatakan bahwa OJK akan terus menggunakan kriteria yang ketat untuk menentukan apakah perusahaan tersebut dapat kembali ke pengawasan normal atau tidak.