Ilustrasi perusahaan pembiayaan atau multifinance.
IKNB

12 LKM Bubar Sepanjang 2024, OJK Fokus Perbaiki Tata Kelola dan SDM

  • Untuk mendukung penguatan tata kelola dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor LKM, OJK telah menerbitkan beberapa peraturan baru.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah-langkah strategis dalam pengawasan dan penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia. Salah satu kebijakan yang menonjol adalah pencabutan izin usaha terhadap beberapa LKM yang tidak memenuhi persyaratan operasional atau memilih untuk membubarkan diri.  

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 12 LKM yang dicabut izin usahanya.  

"Dari 12 LKM tersebut, tujuh di antaranya mengajukan permintaan pencabutan izin usaha melalui keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota," ujar Agusman melalui jawaban tertulisnya, dikutip Senin, 13 Januari 2025. 

Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan ketat OJK terhadap industri LKM, yang diharapkan mampu memperkuat integritas sektor keuangan mikro di Indonesia.  

Regulasi Baru untuk Perkuat Tata Kelola dan SDM LKM 

Untuk mendukung penguatan tata kelola dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor LKM, OJK telah menerbitkan beberapa peraturan baru, yakni:  

1. POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM, yang mengatur pengelompokan skala usaha LKM menjadi kecil, menengah, atau besar, serta menilai kualitas pinjaman, penghapusan pinjaman, dan tingkat kesehatan LKM.  

2. POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML, yang mencakup pelatihan dan peningkatan kemampuan SDM di sektor ini.  

3. POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML, yang diterapkan untuk meningkatkan manajemen operasional LKM.  

"Dengan implementasi peraturan ini, kami optimis kualitas SDM dan tata kelola LKM dapat semakin baik di masa mendatang," jelas Agusman.  

Kinerja Keuangan LKM: Aset Naik, Pinjaman Meningkat

OJK mencatat kinerja keuangan LKM menunjukkan tren positif pada 2024. Hingga caturwulan II 2024, jumlah aset LKM meningkat sebesar 9,73% year-on-year (yoy) menjadi Rp1,64 triliun.  

"Pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan juga naik sebesar 2,80% yoy menjadi Rp1,03 triliun," ungkap Agusman. Sementara itu, Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE) masing-masing tercatat sebesar 0,13% dan 0,30%.   Jumlah LKM yang beroperasi per 30 November 2024 tercatat sebanyak 249 entitas.  

Proyeksi LKM 2025: Tetap Tumbuh Positif 

Industri LKM diproyeksikan tetap tumbuh positif pada 2025. OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028 sebagai panduan untuk memperkuat pembiayaan segmen mikro dan mendorong perekonomian masyarakat.  

"Dengan roadmap ini, kami ingin memberikan arah yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengembangkan dan memperkuat LKM di Indonesia," ujar Agusman.  

OJK juga menekankan pentingnya LKM memaksimalkan penerapan tata kelola yang baik, peningkatan kapasitas SDM, serta inovasi teknologi untuk mendukung pertumbuhan bisnis mereka.  

Dengan berbagai upaya tersebut, LKM diharapkan tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga menjadi pendorong utama bagi ekonomi mikro di Indonesia.