lambang Kantor PBB untuk Kerja Sama Selatan-Selatan (kemlu.go.id)
Dunia

124 Negara Tuntut Israel Hentikan Pelanggaran Hukum di Palestina

  • Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Majelis Umum memilih menggunakan rancangan resolusi Palestina, yang menuntut Israel untuk menghentikan pelanggaran hukum di wilayah Palestina dalam kurun waktu 12 bulan.

Dunia

Ilyas Maulana Firdaus

JAKARTA — Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Majelis Umum memilih menggunakan rancangan resolusi Palestina, yang menuntut Israel untuk menghentikan pelanggaran hukum di wilayah Palestina dalam kurun waktu 12 bulan.

Dilansir dari Reuters, resolusi yang disambut baik oleh 124 negara tergabung di PBB memberikan dukungan suara, dengan 43 negara abstain dalam pemungutan suara. Tetapi Israel, Amerika Serikat, dan 12 negara yang lain menyatakan penolakan akan resolusi tersebut.

Dari resolusi tersebut, Majelis Umum menyatakan bahwa tindakan kependudukan Israel di wilayah Palestina merupakan tindakan ilegal dan harus ditarik secepat-cepatnya meskipun diberikan tenggat waktu 12 bulan. 

Hal ini didasari oleh putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) menyatakan, bahwa segala tindakan kependudukan Israel merupakan hukum dan semua negara berkewajiban untuk tidak memberikan bantuan atau dukungan serta menghentikan impor produk apa pun. 

Resolusi ini merupakan resolusi yang pertama ditawarkan oleh pihak otoritas Palestina, resolusi yang ditawarkan merupakan hak dari Palestina meskipun hanya berstatus pengamat saja. Pemungutan suara ini  dilakukan di tengah perang yang sedang berkecamuk di Jalur Gaza, yang dimulakan pada Oktober 2023 dan sudah memakan korban jiwa sebanyak 41.250 nyawa.

Sementara itu, pemerintah Israel menanggapi pernyataan ini dengan skeptisisme, menyatakan bahwa upaya tersebut tidak mempertimbangkan aspek keamanan yang mendasar bagi negara mereka. 

Berbagai pakar hukum internasional angkat suara mengenai Israel tidak dapat membela diri dengan melakukan pendudukan, dan secara aktif melakukan pembunuhan kepada sipil serta merampas kebutuhan dasar para warga sipil. 

Dilansir dari Al-Jazeera pada 20 September 2024, resolusi yang bersifat tidak mengikat itu tidak dapat ditegakan dengan baik, maka tidak akan mengubah banyak bagi warga Palestina.

Dosen senior Sekolah Hukum Universitas Glasgow, James Devaney, mengatakan batas 12 bulan yang diberikan kepada Israel untuk mengosongkan wilayah yang diduduki dan tidak mengubah dalam dampak hukum resolusi. 

Sementara waktu pengosongan wilayah pendudukan itu, warga Palestina masih bertumpah darah dan mendapatkan kekerasan oleh militer Israel. PBB mulai mencatat data ini di tahun 2009 Israel juga menghancurkan bangunan-bangunan, setidaknya sudah 11.560 telah dihancurkan. Serta pada tahun 2024 saja, sekitar 1.250 bangunan dihancurkan.

Tercatat sejak dimulainya agresi militer Israel dan Palestina pada 7 Oktober 2023, Hamas setidaknya memakan korban sebanyak 1.200 jiwa dan 250 ditahan sebagai sandera sepanjang konflik. Aksi balasan yang dianggap pemerintah Israel sebagai aksi bela diri dilakukan dan meluluh lantahkan wilayah kantong Palestina, serta mengusir 2,3 juta penduduk. Bahkan menewaskan lebih dari 41.000 jiwa menurut otoritas kesehatan Palestina.

Dengan dukungan dari 124 negara, harapan untuk resolusi damai semakin menguat, namun tantangan dan rintangan masih harus dihadapi agar perdamaian yang diidamkan dapat terwujud.