13 Isu Utama Pembahasan Revisi UU Minerba
Saat ini revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 masih digodok dalam pembahasan panitia kerja (panja).
Industri
Saat ini revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 masih digodok dalam pembahasan panitia kerja (panja).
Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Gatot Ariyono menyebut ada 13 pokok persoalan yang menjadi fokus pembahasan berkaitan dengan tata kelola pertambangan nasional.
“Sektor-sektor yang terkait dengan minerba harus diberikan kepastian,” ungkapnya dalam konferensi video di Jakarta, Rabu, 29 April 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Sebelumnya pemerintah bersama DPR melalui Komisi VII telah membentuk Panja untuk membahas revisi Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009.
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Minerba telah diusulkan berupa pengubahan 121 pasal atau setara dengan 69% dari total pasal.
Dari ketiga belas isu utama, tujuh isu berasal dari pemerintah, sedangkan enam sisanya merupakan usulan dari pemerintah dan DPR.
Berikut 13 isu utama pembahasan Revisi UU Minerba:
- Upaya penyelesaian permasalahan antarsektor. Pemerintah harus dapat memberikan kepastian solusi dalam penyelesaiannya.
- Penguatan konsep wilayah pertambangan, khususnya dari sisi tata ruang.
- Memperkuat upaya peningkatan nilai tambah.
- Mendorong kegiatan eksplorasi.
- Pengaturan khusus tentang izin usaha pengusahaan batuan atau surat izin penambangan batuan (SIPB).
- Reklamasi pascatambang harus lebih dipertegas.
- Jangka waktu perizinan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang terintegrasi.
- Mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Nomor 23 tahun 2014.
- Penguatan peran pemerintah dalam Binwas kepada Pemda.
- Penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan memprioritaskan pengelolaan wilayah bekas Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).
- Kelanjutan operasi PKP2B untuk memberikan kepastian hukum.
- Izin pertambangan rakyat agar tak termarginalkan.
- Tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional. (SKO)