13 Korporasi MI Milik Konglomerat dan 1 Pejabat OJK Tersangka Korupsi Jiwasraya
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 perusahaan manajer investasi dan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menegaskan bahwa sebanyak 13 perusahaan manajer investasi (MI) yang menjadi tersangka kasus Jiwasraya hingga kini masih beroperasi normal. “Mengenai […]
Nasional
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 perusahaan manajer investasi dan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menegaskan bahwa sebanyak 13 perusahaan manajer investasi (MI) yang menjadi tersangka kasus Jiwasraya hingga kini masih beroperasi normal.
“Mengenai penetapan 13 manajer investasi menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa. Karena belum ada pembatasan dari Kejagung,” kata dia dikutip dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dan juga seorang tersangka baru dalam rangkaian kasus Jiwasraya.
Adapun 13 korporasi tersangka yang disebut sebagai perusahaan manajer investasi antara lain PT DN/PT PAJ, PT OMI, PT TPI, PT MD, PT PAM, PT MNCA, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFI, dan PT SAM.
Tersangka Pejabat OJK
Sementara itu terkait satu tersangka baru, Kejagung menyebutkan tersangka tersebut merupakan pejabat di OJK atas nama FH. Tersangka pada saat itu bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II A periode Januari 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-sekarang.
OJK telah menyatakan mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.
OJK juga selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Otoritas menegaskan selama ini telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.
Tanggapan Sinarmas dan MNC
Terpisah, Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan WK mengatakan perseroan belum menerima pemberitaan resmi penetapan tersangka dari Kejagung.
Dalam penanganan kasus ini, PT SAM telah menunjuk firma hukum Hotman Paris & Partners sebagai Kuasa Hukum. Manajemen PT SAM akan menelaah secara mendalam penetapan tersebut dan memberikan respons lanjutan terkait hal ini jika diperlukan.
“Produk reksa dana Simas Saham Ultima yang dikelola PT SAM merupakan produk reksa dana yang hanya dibeli oleh Asuransi Jiwasraya. Dan tidak ada kaitannya dengan produk reksa dana lainnya,” kata dia dalam keterangan rersmi yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial pada hari yang sama.
Saat ini, PT SAM mengelola 64 produk reksa dana dengan total dana kelulaan sebesar Rp30,2 triliun. Alex bilang kasus ini hanya merujuk pada satu produk reksa dana, Simas Saham Ultima, dan tidak terkait dengan 63 lainnya.
Total dana kelolaan dari Simas Saham Ultima hanya berjumlah 0,2%. Sehingga, nilainya tidak berdampak terhadap korporasi lantaran dana kelolaan yang bermasalah tidak memiliki porsi besar.
Perusahaan Milik Konglomerat
Manajemen anak usaha Sinar Mas Financial Services milik keluarga konglomerat mediang Eka Tjipta Widjaja ini memastikan bakal patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manajemen juga selalu kooperatif dan patuh mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai dngan ketentuan hukum sembari menunggu arahan regulator.
“Perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Nasabah tidak perlu khawatir dan tetap dapat melakukan pembelian dan penjualan seperti biasa,” tegasnya.
Pada kesempatan lain, PT MNC Asset Management (MAM) milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo menegaskan perseroan bakal mengikuti proses hukum yang berlaku. MAM juga ingin membantu Kejagung untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.
“Reksa Dana Syariah Ekuitas II yang dikelola oleg MAM merupakan produk single investor milik dan tidak terkait dengan produk reksa dana lain,” tegasnya.
Portofolio yang ada di dalam Reksa Dana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya. Namun, manajemen MAM juga belum menerima salinan putusan itu. (SKO)