<p>Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id</p>
TEKNOLOGI

133 Kredit Online Ilegal dan 14 Investasi Bodong Disikat Lagi

  • Dengan begitu, sejak 2018 hingga Januari 2021, SWI telah menutup 3.056 fintech lending ilegal. Sementara, dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini bergerak pada lima jenis kegiatan usaha.

TEKNOLOGI
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan serta menindak 133 platform fintech peer-to-peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha berkedok investasi tanpa izin pada periode Desember 2020 – Januari 2021.

Dengan begitu, sejak 2018 hingga Januari 2021, SWI telah menutup 3.056 fintech lending ilegal. Sementara, dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini bergerak pada lima jenis kegiatan usaha.

Rinciannya, dua perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, tiga cryptocurrency tanpa izin, tiga koperasi tanpa izin, dua penjualan langsung tanpa izin, serta empat kegiatan lainnya.

Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing mengatakan bahwa fintech lending dan kegiatan usaha tanpa izin tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Oleh sebab itu ia meminta masyarakat agar terus waspada agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini.

“Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Minggu 31 Januari 2021.

Terkait temuan tersebut, Tongam mengaku sudah mengirimkan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.

Menurutnya, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui seluruh saluran komunikasi. Pasalnya, penawaran kredit online ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.

“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending  dan mencoba berinvestasi harus pahami dua ‘L’. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritas. Yang kedua Logis, yakni penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” paparnya.

Tongam bilang, pihaknya akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat. (SKO)