13,7 juta UMKM Sudah Bergabung ke Ekosistem Digital
JAKARTA- Pelaku usaha kecil yang telah mampu mengembangkan mereknya dan mulai dikenal pasar disarankan untuk go online. Ini penting agar produknya mudah dijangkau konsumen sehingga bisa mengantisipasi pemalsuan produk. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan berdasarkan data dari Indonesian E-Commerce Association (idEA) terdapat 13,7 juta UMKM Indonesia yang sudah tergabung dalam ekosistem digital hingga […]
Nasional & Dunia
JAKARTA- Pelaku usaha kecil yang telah mampu mengembangkan mereknya dan mulai dikenal pasar disarankan untuk go online. Ini penting agar produknya mudah dijangkau konsumen sehingga bisa mengantisipasi pemalsuan produk.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan berdasarkan data dari Indonesian E-Commerce Association (idEA) terdapat 13,7 juta UMKM Indonesia yang sudah tergabung dalam ekosistem digital hingga Mei 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Saat ini kalau berdasarkan data dari Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) per Mei 2021 itu sudah mencapai 13,7 juta pelaku UMKM yang sudah onboarding di ekosistem digital atau sekitar 21 persen,” ujar Teten Masduki dalam keterangan persnya Sabtu 12 Juni 2021.
Oleh karena itu ia mendorong sebanyak mungkin pelaku usaha di Tanah Air untuk go online, mengingat hal itu juga bisa mengantisipasi pemalsuan produk terutama bagi pelaku usaha yang telah memiliki brand yang sudah dikenal masyarakat.
Salah satunya perusahaan Digital Network Marketing berbasis syariah K-Link merespons kebijakan tersebut dengan mengembangkan aplikasi belanja K-Mart Online Store.
Presiden Direktur K-Link Indonesia Radzi Saleh mengatakan aplikasi tersebut dikembangkan sebagai solusi dari banyak sekali produk K-Link yang beredar bukan pada jalur resmi.
Radzi Saleh mengakui transformasi digital yang mengubah cara berbelanja masyarakat sekarang secara online, telah dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan menjual produk yang tidak bisa dijamin keasliannya, dengan harga lebih murah dari distributor resmi, website resmi, dan stockist. Ini marak terjadi seperti di marketplace, toko obat, dan apotek yang bukan distributor resmi mereka.