14 BPR Dinyatakan Bangkrut di Tahun 2024, Berikut Daftarnya
- Rata-rata setiap tahun terdapat tujuh sampai delapan bank yang bangkrut di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan betapa rentannya beberapa bank, khususnya BPR, terhadap dinamika ekonomi dan regulasi yang ada.
Perbankan
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 14 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2024 akibat kebangkrutan. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam sebuah keterangan pers di Makassar.
Bila ditotal sejak tahun 2005, sudah ada 136 bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hampir semua yang bangkrut adalah BPR, kecuali PT Bank IFI yang merupakan satu-satunya bank umum yang dicabut izin usahanya.
"Pada tahun 2014 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR," Papar Dian, dalam keterangannya di Makassar.
Jumlah bank yang bangkrut pada tahun ini menunjukkan peningkatan pesat, jumlahnya melesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan sebelumnya, diketahui terdapat empat bank yang bangkrut pada 2023.
- TPIA dan CUAN Beda Nasib, Ini Kinerja Emiten Prajogo Pangestu di Semester I-2024
- Kripto Makin Moncer, Nilai Transaksi Tembus Rp301,75 Triliun
- Produksi Batu Bara ADMR Semester I-2024 Nyaris Tembus 3 Juta Ton
Dian menuturkan, rata-rata setiap tahun terdapat tujuh sampai delapan bank yang bangkrut di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan betapa rentannya beberapa bank, khususnya BPR, terhadap dinamika ekonomi dan regulasi yang ada.
Kebijakan OJK untuk mencabut izin usaha bank-bank yang tidak mampu bertahan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Dengan adanya pencabutan izin, diharapkan dapat mencegah risiko sistemik yang lebih besar dan melindungi kepentingan nasabah serta publik.
Bertambahnya jumlah Bank yang bangkrut ditahun 2024 mengindikasikan perlunya langkah-langkah lebih lanjut dalam pengawasan dan penguatan sektor perbankan di Indonesia.
Dian menambahkan OJK akan terus memperketat pengawasan terhadap perbankan, terutama BPR, untuk memastikan bahwa sektor ini tetap sehat dan mampu menghadapi tantangan ekonomi yang ada.
- TPIA dan CUAN Beda Nasib, Ini Kinerja Emiten Prajogo Pangestu di Semester I-2024
- Kripto Makin Moncer, Nilai Transaksi Tembus Rp301,75 Triliun
- Produksi Batu Bara ADMR Semester I-2024 Nyaris Tembus 3 Juta Ton
Dilansir data Tempo.co, Berikut adalah daftar BPR yang ditutup oleh OJK pada tahun 2024 beserta alamat dan tanggal pencabutannya:
1. BPR Wijaya Kusuma
- Alamat: Madiun
- Tanggal Pencabutan: 4 Januari 2024
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
- Alamat: Mojokerto
- Tanggal Pencabutan: 26 Januari 2024
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
- Alamat: Surakarta
- Tanggal Pencabutan: 5 Februari 2024
4. BPR Bank Pasar Bhakti
- Alamat: Sidoarjo
- Tanggal Pencabutan: 16 Februari 2024
5. BPR Bank Purworejo
- Alamat: Purworejo
- Tanggal Pencabutan: 20 Februari 2024
6. BPR EDC CASH
- Alamat: Tangerang
- Tanggal Pencabutan: 27 Februari 2024
7. BPR Aceh Utara
- Alamat: Lhokseumawe
- Tanggal Pencabutan: 4 Maret 2024
8. BPR Sembilan Mutiara
- Alamat: Pasaman Barat
- Tanggal Pencabutan: 2 April 2024
9. BPR Bali Artha Anugrah
- Alamat: Denpasar
- Tanggal Pencabutan: 4 April 2024
10. BPRS Saka Dana Mulia
- Alamat: Kudus
- Tanggal Pencabutan: 19 April 2024
11. BPR Dananta
- Alamat: Kudus
- Tanggal Pencabutan: 30 April 2024
12. BPR Bank Jepara Artha
- Alamat: Jepara
- Tanggal Pencabutan: 21 Mei 2024
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
- Alamat: Padang
- Tanggal Pencabutan: 23 Juli 2024
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
- Alamat: Sidoarjo
- Tanggal Pencabutan: 24 Juli 2024