<p>Keysha (8) berjalan bersama ibunda dan adiknya untuk mengikuti pelajaran secara online di gerai ayam krispy tempat ibunya bekerja, di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Gang Langgar, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2020. Anak pertama dari tiga bersaudara pasangan Firman (32) dan Okta (31) tampak tekun mengikuti pelajaran berbasis online di masa kernormalan baru saat ini. Keluarga yang terdampak secara ekonomi akibat  ayahnya yang dirumahkan dari pekerjaan, membuat ibunya harus turun tangan dengan bekerja di gerai ayam krispy milik tetangga mereka. Belum lagi sistem sekolah online yang memaksa orang tua Keysha harus menyisihkan penghasilan untuk membeli pulsa Rp 25000 per minggu agar anak mereka dapat terus belajar. Ditengah himpitan ekonomi, Keysha yang bercita-cita menjadi seorang dokter ini terus memupuk semangatnya untuk belajar agar bisa membanggakan keluarga, sembari berdoa agar ayahnya kembali mendapatkan pekerjaan dan badai corona segera berakhir. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

14 Provinsi Siap Memulai Pembelajaran Tatap Muka

  • JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaporkan terdapat 14 provinsi yang menyatakan siap untuk memulai pembelajaran tatap muka. Wilayah tersebut mencakup Jawa Barat, DIY, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalteng, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, NTB, Maluku Utara, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat. Meskipun demikian, Dirjen PAUD – Dikdasmen Kemendikbud Jumeri menegaskan, tidak semua sekolah di […]

Nasional

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaporkan terdapat 14 provinsi yang menyatakan siap untuk memulai pembelajaran tatap muka.

Wilayah tersebut mencakup Jawa Barat, DIY, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalteng, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, NTB, Maluku Utara, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat.

Meskipun demikian, Dirjen PAUD – Dikdasmen Kemendikbud Jumeri menegaskan, tidak semua sekolah di provinsi tersebut siap secara mutlak 100%. “Tidak semua sekolah di empat belas provinsi tersebut siap 100 persen,” kata dia dalam konferensi daring, Selasa, 5 Januari 2020.

Sementara itu, wilayah yang menyatakan siap mengikuti blended learning atau sistem campuran antara daring dan belajar di rumah, ada empat provinsi yakni Maluku, Sumatera Barat, NTT, dan Papua. Kemudian yang yang belum siap atau menunda jumlahnya ada 16 provinsi.

Jumeri pun mengatakan, pembelajaran semester genap 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19

SKB tersebut tidak akan dicabut karena regulasinya dinilai sudah tepat, yakni memberikan kewenangan kepada masing-masing daerah. Menurutnya, setiap daerahlah yang paling tahu dinamika situasi pandemi di wilayah masing-masing. “Jadi, SKB itu sifatnya membolehkan, bukan mewajibkan,” tambahnya.

Ia menuturkan, boleh jadi dalam satu kabupaten atau kota tidak membuka secara serentak. Namun, ada pula yang mempersilakan alias mengizinkan satuan pendidikan yang melayani pembelajaran tatap muka.

Namun, keputusan final terkait perizinan tetap ada pada orang tua masing-masing siswa. Kendati sekolah sudah menerapkan belajar tatap muka, jika orang tua siswa belum mengizinkan, maka anak tersebut diperbolehkan untuk belajar di rumah.

Poin Utama SKB

Seperti diketahui, SKB yang dimaksud mengatur pemberian izin pelaksanaan belajar di satuan pendidikan daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

Terdapat dua poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerahm tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid.

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50% dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.