14 Provinsi Siap Memulai Pembelajaran Tatap Muka
JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaporkan terdapat 14 provinsi yang menyatakan siap untuk memulai pembelajaran tatap muka. Wilayah tersebut mencakup Jawa Barat, DIY, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalteng, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, NTB, Maluku Utara, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat. Meskipun demikian, Dirjen PAUD – Dikdasmen Kemendikbud Jumeri menegaskan, tidak semua sekolah di […]
Nasional
JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaporkan terdapat 14 provinsi yang menyatakan siap untuk memulai pembelajaran tatap muka.
Wilayah tersebut mencakup Jawa Barat, DIY, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalteng, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, NTB, Maluku Utara, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Meskipun demikian, Dirjen PAUD – Dikdasmen Kemendikbud Jumeri menegaskan, tidak semua sekolah di provinsi tersebut siap secara mutlak 100%. “Tidak semua sekolah di empat belas provinsi tersebut siap 100 persen,” kata dia dalam konferensi daring, Selasa, 5 Januari 2020.
Sementara itu, wilayah yang menyatakan siap mengikuti blended learning atau sistem campuran antara daring dan belajar di rumah, ada empat provinsi yakni Maluku, Sumatera Barat, NTT, dan Papua. Kemudian yang yang belum siap atau menunda jumlahnya ada 16 provinsi.
Jumeri pun mengatakan, pembelajaran semester genap 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19
SKB tersebut tidak akan dicabut karena regulasinya dinilai sudah tepat, yakni memberikan kewenangan kepada masing-masing daerah. Menurutnya, setiap daerahlah yang paling tahu dinamika situasi pandemi di wilayah masing-masing. “Jadi, SKB itu sifatnya membolehkan, bukan mewajibkan,” tambahnya.
Ia menuturkan, boleh jadi dalam satu kabupaten atau kota tidak membuka secara serentak. Namun, ada pula yang mempersilakan alias mengizinkan satuan pendidikan yang melayani pembelajaran tatap muka.
Namun, keputusan final terkait perizinan tetap ada pada orang tua masing-masing siswa. Kendati sekolah sudah menerapkan belajar tatap muka, jika orang tua siswa belum mengizinkan, maka anak tersebut diperbolehkan untuk belajar di rumah.
Poin Utama SKB
Seperti diketahui, SKB yang dimaksud mengatur pemberian izin pelaksanaan belajar di satuan pendidikan daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.
Terdapat dua poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerahm tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid.
Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50% dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.