Warga pembeli apartemen melakukan aksi damai dengan membawa spanduk tuntutan di depan Apartemen Gardenia Boelevard, kawasan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, Jum'at, 25 Maret 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Foto

14 Tahun Tanpa Kejelasan Sertifikat, Warga Apartemen Gardenia Boulevard Lakukan Aksi Unjuk Rasa Damai

  • Warga  Pembeli Apartemen Gardenia Boulevard yang beralamat di Jalan Warung Jati Barat Nomor 12-13 RT 00/RW 005 Jatipadang Pasar Minggu Jakarta Selatan sepa

Foto

Ismail Pohan

Warga  Pembeli Apartemen Gardenia Boulevard yang beralamat di Jalan Warung Jati Barat Nomor 12-13 RT 00/RW 005 Jatipadang Pasar Minggu Jakarta Selatan sepakat untuk mengadakan aksi Unjuk Rasa (Demonstrasi) damai, di area Apartemen pada Jum'at, 25 Maret 2022.

Warga sepakat melaksanakan aksi demonstrasi karena kekecewaan warga terhadap pihak pelaku pengembang (Developer) dalam hal ini adalah PT. SURYA SENTOSA. Begitu banyaknya kerugian materil & imateril yang dialami warga selama hampir 14 tahun menunggu untuk mendapatkan haknya yaitu : Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas unit yang mereka beli, dan perbaikan fasilitas di wilayan Apartemen gardenia Boulevard.

Dalam aksi damai ini juga dilakukan pemasangan spanduk yang berisi tuntutan, himbauan pembatasan aktifitas fisik dengan protokol kesehatan secara ketat dilakukan oleh Warga dalam menjalankan aksi damai ini demi mendapatkan titik terang mengenai kejelasan status sertifikat yang menyangkut hak kepemilikan.

Reza Fahmi Riawan, Ketua Forum Warga Apartemen Gardenia Boulevard menyampaikan “Kami dari Forum Warga Apartemen Gardenia Boulevard sangat berharap dengan adanya serangkaian aksi Unjuk Rasa (Demonstrasi) damai yang kami lakukan, dapat memberikan penekanan dan perhatian khusus dari Instansi pemerintah yang terkait, dalam hal ini adalah DISPERA dan Walikota Jakarta Selatan untuk dapat memberikan sanksi tegas (hukum) kepada pihak pengembang (Developer), karena hanya melalui 2 instansi inilah yang dapat membantu kepastian dan kejelasan dari nasib kami kedepan nya”.

Berbagai macam upaya telah dilakukan oleh Pembeli Apartemen Gardenia Boulevard, baik secara tertulis maupun mediasi untuk menuntut haknya dalam mendapatkan sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Strata Title) unit Apartemen. Tepatnya dari sejak tahun 2012, namun semua usaha yang dilakukan belum juga dapat membuahkan hasil yang diinginkan, bahkan bantuan mediasi yang kami minta dari beberapa Instansi pemerintah baik kewilayahan mau pun kementerian seperti Kelurahan, Kecamatan, Direktur Jendral Perlindungan Konsumen (BPKN) –Kementerian Perdagangan, Dinas Perumahan Rakyat Propinsi DKI Jakarta (DISPERA) pun belum juga bisa memberikan hasil yang diharapkan oleh pembeli.

Kendala utama yang dihadapi oleh warga adalah  tidak ada (absennya) itikad baik dari pihak pengembang (Developer) dalam setiap usaha dan mediasi yang dilakukan. Pihak pengembang seringkali mangkir/tidak hadir, atau mengirimkan perwakilan yang kurang mumpuni (bukan sebagai pengambil keputusan) dan mediasi dengan warga yang difasilitasi oleh lembaga pemerintah tersebut. Hal ini tentu saja mencoreng kredibilitas dari instansi pemerintah selaku fasilitator, dan pembeli sebagai konsumen. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia