Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda saat konferensi pers usai melaporkan Ketua MK ke MKMK, Kamis, 26 Oktober 2023 (Foto: Antara/Fath Putra Mulya)
Nasional

16 Guru Besar Minta Ketua MK Dicopot Jika Terbukti Langgar Etik

  • Ketua MK dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dalam laporannya, mereka turut meminta Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan oleh 16 guru besar di bidang Hukum Tata Negara kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK), Kamis 26 Oktober 2023. Mereka yang melaporkan tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). 

Ketua MK dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dalam laporannya, mereka turut meminta Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

Para guru besar didampingi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57) saat melaporkan Anwar Usman. 

Terdapat empat poin yang dilaporkan kepada MKMK melalui laporan tersebut. “Pertama, para pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ujar Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda saat konferensi pers, dikutip dari Antara, Jumat 27 Oktober 2023.

Pihaknya menyebut putusan itu memberikan ruang kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden meskipun belum berusia genap 40 tahun. 

Hal itu terbukti saat Gibran menjadi cawapres Prabowo dan telah mendaftarkan diri untuk pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023. Poin kedua yaitu Anwar Usman disebut pelapor tidak memiliki judicial leadership (kepemimpinan peradilan) dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. 

Dirinya dinilai terburu-buru dalam peradilan sehingga tidak menaati proses hukum acara. Hal yang disoroti oleh pelapor berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan.

Ketiga yaitu soal sikap Anwar Usman dalam menghadapi concurring opinion (alasan berbeda) terhadap putusan MK dari dua hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. 

Pelapor menyebut ketua MK itu tidak memiliki judicial leadership (kepemimpinan peradilan) kala menghadapi kondisi tersebut sehingga sehingga menimbulkan keganjilan dalam putusan MK. Pasalnya, concurring opinion yang diajukan oleh dua hakim konstitusi ternyata secara substansi-nya dissenting opinion (perbedaan pendapat).

Poin terakhir yang dilaporkan yaitu mempersoalkan pernyataan Anwar Usman yang dianggap bernuansa mendukung putusan dalam acara Kuliah Umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 9 September 2023. 

Saat itu Anwar Usman memberikan komentarnya soal pengujian undang-undang tentang syarat usia menjadi capres-cawapres. Padahal saat itu belum dibacakan soal putusan tersebut.

Terkait laporan itu, pelapor berharap agar MKMK memeriksa laporan tersebut dengan objektif. Pelapor juga mendorong pemberian sanksi berupa anksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat apabila dalam proses tersebut benar ditemukannya pelanggaran ataupun conflict of interest.