Ilustrasi orang di luar bank. (Freepik/pch.vector)
Perbankan

17 Bank Bangkrut Sepanjang Tahun 2024, Begini Nasib Simpanan Nasabah

  • LPS memberikan jaminan bahwa simpanan para nasabah BPR Duta Niaga akan dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku. Proses awal yang dilakukan adalah rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi terkait lainnya. Hal ini bertujuan untuk menentukan jumlah simpanan yang layak mendapatkan klaim.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Menjelang penghujung tahun 2024, kasus pencabutan izin usaha bank di Indonesia terus meningkat. Hingga saat ini, total sudah 17 bank yang dinyatakan bangkrut sepanjang tahun ini. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga pada 5 Desember 2024.

Bank yang beralamat di Jl. Pangeran Natakusuma No. 80D, Pontianak, Kalimantan Barat, kini berada di bawah pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses penjaminan simpanan nasabah serta likuidasi dilakukan dengan baik.

LPS Pastikan Penjaminan Simpanan Nasabah

LPS memberikan jaminan bahwa simpanan para nasabah BPR Duta Niaga akan dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku. Proses awal yang dilakukan adalah rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi terkait lainnya. Hal ini bertujuan untuk menentukan jumlah simpanan yang layak mendapatkan klaim.

Menurut jadwal, rekonsiliasi dan verifikasi akan rampung dalam kurun waktu 90 hari kerja, atau paling lambat hingga 29 April 2025. Setelah proses selesai, nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka melalui kantor BPR Duta Niaga atau situs resmi LPS di www.lps.go.id.

Adapun dana untuk membayar klaim simpanan berasal langsung dari LPS. Nasabah juga diimbau untuk memanfaatkan layanan Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154 guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait proses klaim dan penjaminan.

Baca Juga: Ekonom: Bila Dikelola dengan Benar, Pinjol Punya Potensi Ekonomi Jumbo

Kewajiban Debitur Tetap Berjalan

Sementara itu, bagi para debitur atau pihak yang memiliki kewajiban pinjaman kepada BPR Duta Niaga, pembayaran cicilan atau pelunasan tetap harus dilakukan. Proses ini akan dikelola oleh Tim Likuidasi yang ditugaskan oleh LPS dan bertempat di kantor BPR Duta Niaga.

Nasabah diminta untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, termasuk tidak melakukan pembayaran melalui pihak ketiga yang tidak resmi.

Nasabah Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau seluruh nasabah BPR Duta Niaga untuk tetap tenang menghadapi situasi ini. Ia menegaskan bahwa proses pembayaran klaim dan likuidasi akan berjalan transparan dan sesuai aturan.

“Jangan tergiur dengan janji-janji pihak yang menawarkan bantuan mempercepat klaim dengan imbalan tertentu. Semua proses dilakukan langsung oleh LPS tanpa memerlukan biaya tambahan,” ujar Jimmy melalui pernyataan tertulis, dikutip Senin, 9 Desember 2024. 

Ia juga menyarankan nasabah untuk segera menyimpan dana mereka di bank lain yang masih beroperasi setelah menerima pembayaran klaim dari LPS. Seluruh simpanan di bank yang memenuhi syarat penjaminan LPS tetap aman. Syarat tersebut mencakup:

  1. Simpanan tercatat dalam pembukuan bank.
  2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
  3. Simpanan tidak terkait dengan tindak pidana yang merugikan bank.

Dengan adanya sistem penjaminan dari LPS, masyarakat diharapkan tetap memiliki kepercayaan terhadap industri perbankan Indonesia. Proses likuidasi yang terencana dan perlindungan terhadap simpanan nasabah menjadi bukti bahwa sektor perbankan memiliki mekanisme penanganan yang transparan dan akuntabel.

Ke depan, nasabah disarankan untuk lebih cermat dalam memilih institusi keuangan untuk menyimpan dana. Memastikan bank tempat menyimpan dana berada dalam pengawasan OJK dan dijamin oleh LPS menjadi langkah penting untuk menghindari risiko serupa.