<p>Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020. Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, proses hibah hak paten merdeka belajar serta kebijakan sekolah yang berada dalam zona hijau COVID-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

173.329 Guru Honorer Lolos Seleksi PPPK Tahap I, Simak Penyesuaian Nilai Ambang Batas

  • Pemerintah mengumumkan kelulusan 173.329 guru honorer pada seleksi tahap pertama guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Nasional

Daniel Deha

JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan kelulusan 173.329 guru honorer pada seleksi tahap pertama guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Pengumuman kelulusan disampaikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat, 8 Oktober 2021.

Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah sebelumnya telah menyediakan 1.002.616 formasi untuk guru ASN PPPK. Dari kuota tersebut, pemerintah daerah (Pemda) kemudian mengajukan sekitar 506.252 formasi yang disepakati dengan pemerintah pusat.

"Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir, sehingga hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bersama," katanya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu, 9 Oktober 2021.

Dia menjelaskan bahwa dalam seleksi tahap pertama ini pemerintah menerapkan kebijakan afirmasi dan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas (threshold) sebagai dukungan afirmasi kepada peserta seleksi guru PPPK 2021.

Kebijakan afirmasi yaitu tambahan nilai dari nilai maksimal kompetensi teknis, seperti untuk sertifikat pendidik mendapatkan tambahan afirmasi 100%, untuk usia di atas 35 tahun mendapatkan tambahan 15%, penyandang disabilitas mendapatkan tambahan 10%, dan guru honorer THK-II mendapatkan afirmasi 10%.

Sementara untuk kebijakan penyesuaian nilai ambang batas meliputi untuk kategori usia peserta seleksi di atas 50 tahun mendapatkan 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10% dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.

Selanjutnya untuk kategori seluruh peserta seleksi yang berusia di bawah 50 tahun mendapatkan 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10% dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.

Dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut, pemerintah mengumumkan bahwa hasil ujian seleksi pertama guru ASN PPPK tahun 2021 adalah 173.329 peserta dinyatakan lulus formasi, atau sebanyak 53,7% formasi guru terisi dari 322.663 formasi yang mendapatkan pelamar pada ujian seleksi tahap pertama.

"Ini merupakan gerbang baru bagi pengabdian Bapak dan Ibu untuk lebih optimistis bergerak bersama dalam mewujudkan SDM unggul Indonesia melalui Merdeka Belajar," kata Nadiem.

Nadiem mengatakan, guru honorer berstatus ASN PPPK  juga lebih berkesempatan untuk mengikuti program peningkatan kompetensi.

"Guru honorer yang diangkat juga akan memiliki kesempatan lebih banyak untuk mengikuti program peningkatan kompetensi sehingga akan berimbas pada peningkatan kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar-pelajar Indonesia," pungkas Nadiem.*