<p>Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). / Facebook @official.ojk</p>
Industri

18 Lembaga akan Dibubarkan, OJK Aman

  • JAKARTA – Wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disoroti kembali atas munculnya rencana pemerintah membubarkan 18 lembaga negara dalam rangka perampingan dan efisiensi. Namun, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengonfirmasi kabar ini. Ia menegaskan, OJK bukan menjadi salah satu dari 18 lembaga tersebut. “Delapan belas lembaga yang dibubarkan adalah lembaga yang dilandasi oleh peraturan pemerintah […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disoroti kembali atas munculnya rencana pemerintah membubarkan 18 lembaga negara dalam rangka perampingan dan efisiensi.

Namun, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengonfirmasi kabar ini. Ia menegaskan, OJK bukan menjadi salah satu dari 18 lembaga tersebut.

“Delapan belas lembaga yang dibubarkan adalah lembaga yang dilandasi oleh peraturan pemerintah (pp) dan peraturan presiden (perpres). OJK itu lembaga yang ada di bawah undang-undang (uu),” terangnya di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.

Lembaga yang berlandaskan uu, ungkapnya, bukan merupakan wewenang pemerintah. “Tanggung jawab pemerintah hanya pada lembaga yang berlandaskan pp dan perpres,” tambahnya.

Moeldoko mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah mengkaji dan menelaah keputusan lebih lanjut terhadap 18 lembaga yang dimaksud. Hasilnya, dapat dihapus atau akan dievaluasi lagi.

Adapun lembaga yang berpotensi untuk dibubarkan, antara lain Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Menurutnya, tupoksi Komisi Nasional Lanjut Usia tidak berbeda jauh dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), begitu pun BRG yang memiliki tupoksi serupa dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sempat Mencuat Isu Pembubaran

Beberapa waktu terakhir, pengawasan keuangan diwacanakan akan dialihkan kembali dari OJK ke Bank Indonesia (BI), lantaran OJK dianggap kurang mampu melakukan pengawasan keuangan.

Pengawasan perbankan di Indonesia, sebelumnya memang dipegang BI sebagai regulator dan pengawas. Hingga akhirnya pada akhir 2013, kewenangan tersebut dialihkan ke OJK sekaligus sebagai penanda kelahiran lembaga tersebut.

Namun, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengaku tidak tahu mengenai beredarnya isu tersebut. Menurutnya, wacana tersebut tidak masuk dalam pembicaraan di Istana Kepresidenan.

“Saya belum tahu, sumbernya tidak jelas,” ungkapnya di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.

Menurutnya, saat ini semua lembaga negara bekerja berdasarkan UU. “Kami harus menjalankan UU dengan konsekuen sampai tercapai,” kata Anto.

Dalam pengawasan di bidang jasa keuangan, lanjutnya, OJK terus bekerja mengawasi kinerja masing-masing bak. Saat ini, fokus OJK yakni mengawasi pelaksanaan kebijakan restrukturisasi kredit perbankan. “OJK serius mengawal program ini,” ungkapnya.

Hingga 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit akibat pandemi COVID-19 mencapai Rp740,79 triliun.

Sebagian besar nasabah yang paling banyak melakukan restrukturisasi berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebanyak 5,29 juta debitur dengan total nilai Rp317,29 triliun.

Meskipun demikian, nilai tersebut masih lebih kecil dibandingkan dengan sektor non-UMKM, yakni 1,27 juta debitur dengan total nilai mencapai Rp423,5 triliun.