
18 Pedagang Kripto Sudah Berizin OJK, CFX Targetkan 13 Lagi
- Hingga 25 Maret 2025, terdapat 31 pedagang aset kripto yang tergabung dalam CFX, dan diharapkan semuanya bisa segera mendapatkan legalitas penuh dari OJK.
Fintech
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) kepada dua anggota PT Central Finansial X (CFX). Kedua perusahaan tersebut adalah PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang), yang masing-masing memperoleh persetujuan dari OJK pada 17 Maret 2025 dan 19 Maret 2025.
Direktur Utama CFX, Subani, menyatakan bahwa keberhasilan kedua anggotanya memperoleh izin PAKD dari OJK merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem aset kripto yang lebih teratur dan aman di Indonesia. Dengan tambahan Upbit dan KoinSayang, kini sudah 18 pedagang aset kripto anggota CFX yang secara resmi mengantongi izin dari OJK.
“Semakin banyaknya anggota CFX yang mendapatkan izin PAKD tentu berdampak positif bagi industri kripto di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa para pedagang aset kripto semakin berkomitmen untuk mematuhi regulasi, menerapkan Anti Pencucian Uang (APU), serta Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) dalam operasional mereka," ujar Subani melalui pernyataan tertulis yang diterima TrenAsia, Selasa, 25 Maret 2025.
- Mudik Hemat! Diskon Tarif Tol 20 Persen Berlaku Hari Ini, Simak Rincian Waktunya
- Gerak Saham BUMN Usai Dialihkan ke BKI: BBTN Naik di Tengah Pelemahan Himbara
- Inilah 5 Tokoh Global di Danantara: Ada Ray Dalio hingga Chapman Taylor
Persaingan Sehat di Industri Kripto
Subani menambahkan bahwa bertambahnya jumlah pedagang kripto yang berizin akan menciptakan persaingan yang lebih sehat di industri ini. Dengan semakin ketatnya regulasi, para pedagang kripto akan berlomba-lomba memberikan pelayanan terbaik bagi para investor.
"Persaingan yang sehat akan mendorong inovasi dan peningkatan layanan. Dengan demikian, keamanan transaksi bagi investor pun semakin terjamin. Kami berharap jumlah pedagang aset kripto yang mendapatkan izin PAKD terus bertambah hingga seluruh 31 anggota CFX mengantongi izin dari OJK," lanjutnya.
Baca Juga: Kripto Jadi Alternatif Investasi di Tengah Volatilitas Pasar Saham
Daftar 18 Pedagang Kripto Berizin PAKD
Selain Upbit dan KoinSayang, berikut daftar 16 anggota CFX lainnya yang telah mengantongi izin PAKD dari OJK:
1. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
2. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
3. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
4. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
5. PT Tiga Inti Utama (Triv)
6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
7. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
9. PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi)
10. PT Kripto Maksima Koin (KMK)
11. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
12. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
13. PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
14. PT Aset Kripto Internasional (NVX)
15. PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
16. PT Cipta Koin Digital (NagaExchange)
- ACES hingga BBRI Paling Gagah di LQ45 Pagi Ini
- IHSG Hari Ini Turun 43,91 Poin ke 6.179,48
- Link Live Streaming Australia Vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
CFX Targetkan Seluruh Anggota Kantongi Izin PAKD
Ke depan, CFX berkomitmen untuk terus mendukung anggotanya dalam memenuhi persyaratan OJK agar bisa mendapatkan izin PAKD. Hingga 25 Maret 2025, terdapat 31 pedagang aset kripto yang tergabung dalam CFX, dan diharapkan semuanya bisa segera mendapatkan legalitas penuh dari OJK.