<p>Sumber: passiveincomesaham.com</p>
Pasar Modal

19 Emiten Ini Masuk 'Watchlist' Per 18 April 2022, Berikut Daftarnya!

  • Mulai 18 April 2022, ada 19 emiten yang masuk daftar pemantauan khusus (watchlist) dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan likuiditas perusahaan tercatat.

Pasar Modal

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Mulai 18 April 2022, ada 19 emiten yang masuk daftar pemantauan khusus (watchlist) dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan likuiditas perusahaan tercatat. 

Berikut ini 19 emiten yang masuk daftar pemantauan khusus beserta kriterianya:

1. PT Arkha Jayanti Persada Tbk (ARKA)

Kriteria: Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit. 

2. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

Kriteria: Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuntungan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. 

3. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)

Kriteria: Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dan dalam kondisi dimohonkan PKPU atau pailit. 

4. PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI)

Kriteria: Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). 

5. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

Kriteria: Memiliki anak perusahaan yang dalam kondisi dimohonkan PKPU atau pailit. 

6. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)

Kriteria: Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. 

7. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN)

Kriteria: Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). 

8. PT Intraco Penta Tbk (INTA) 

Kriteria: Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). 

9. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)

Kriteria: Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. 

10. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

Kriteria: Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. 

11. PT Leyand Internasional Tbk (LAPD)

Kriteria: Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). 

12. PT Marga Abhiyana Abadi Tbk (MABA) 

Kriteria: Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). 

13. PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)

Kriteria: Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. 

14. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) 

Kriteria: Dalam kondisi dimohonkan PKPU atau pailit.

15. PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) 

Kriteria: Dalam kondisi dimohonkan PKPU atau pailit.

16. PT Onix Capital Tbk (OCAP)

Kriteria: Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. 

17. PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO)

Kriteria: Dalam kondisi dimohonkan PKPU atau pailit.

18. PT Golden Energy Tbk (SMMT)

Kriteria: Dikenakan penghentian perdagangan efek sementara lebih dari satu hari bursa. 

19. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)

Kriteria: Dalam kondisi dimohonkan PKPU atau pailit.

Sementara itu, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), yang sebelumnya masuk watchlist karena kriteria yang sama dengan SMMT, kini telah keluar dari daftar.