2.149 Personel Polisi Amankan Pembacaan Putusan MKMK
- Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan kepolisian telah mengerahkan ribuan personel yang terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, plus personel dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Nasional
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengerahkan 2.149 personelnya untuk mengamankan jalannya proses pembacaan putusan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa 7 November 2023.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Adika. “Dari Polda Metro Jaya sebanyak 1.964 personel dan dari Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak 185 personel,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Selasa.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan kepolisian telah mengerahkan ribuan personel yang terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, plus personel dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menurutnya, ribuan personel tersebut ditempatkan di kawasan Monas dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Soal pengalihan arus, dirinya menyebut hal itu akan kondisional. Lalu lintas baru akan dialihkan ketika terjadi kericuhan di sekitaran Gedung MK. “Pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional dengan memperhatikan situasi dan kondisi serta eskalasi di lapangan,’ ujarnya.
Trunoyudo menambahkan telah menyiapkan rekayasa lalu lintas apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Selain itu, kepolisian telah menutup ruas jalan Medan Merdeka Barat di sekitar Patung Kuda dengan pemasangan beton pembatas dan kawat berduri.
- Hingga Oktober 2023 Padat Karya Bidang Jalan Serap 70.000 Lebih Tenaga Kerja
- Kinerja Belum Maksimal, Menperin Ungkap Hambatan Industri Pengolahan
- Ragam Opini Jelang Pembacaan Putusan MKMK Sore Ini
Operator transportasi umum Transjakarta juga telah melakukan penyesuaian terhadap tiga rute operasional. Hal itu sebagai upaya menjaga layanan masyarakat dikala terjadi unjuk rasa terkait putusan MKMK nantinya. Rute yang direkayasa yaitu Koridor 1, Koridor A1, dan Koridor 3.
Diketahui, MKMK membacakan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim MK dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapre, Selasa. Pembacaan putusan tersebut bakal digelar di Gedung MK pada pukul 16.00 WIB.
Anggota MKMK telah melakukan rapat tertutup untuk putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim MK dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres pada Senin, 6 November 2023. Terdapat 21 laporan yang masuk kepada MKMK selama menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim MK.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya mempercepat putusan pada tanggal 7 November sebab tanggal 8 November 2023 menjadi hari terakhir pergantian capres-cawapres (pengusulan bakal pasangan calon pengganti) di KPU bila terdapat paslon yang menghendakinya.