Ilustrasi judi
Hukum Bisnis

2,37 Juta WNI Terjebak Judi Online, Transaksi Berkisar Rp10.000 - Rp40 Miliar

  • Mayoritas, yakni 80 persen dari 2,37 juta pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Hukum Bisnis
Muhammad Imam Hatami

Muhammad Imam Hatami

Author

JAKARTA – Pemerintah tengah gencar memerangi praktik perjudian online yang semakin marak di kalangan masyarakat. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, nilai transaksi judi online di kalangan ekonomi menengah ke atas mencapai angka Rp40 miliar. Di sisi lain, transaksi di kalangan ekonomi menengah ke bawah berkisar antara Rp10.000 hingga Rp100.000.

"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40 miliar," terang Hadi.

Hadi mengungkapkan bahwa mayoritas, yakni 80 persen dari 2,37 juta pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah. 

Kelompok ini sering terjebak dalam lingkaran setan pinjaman online (pinjol) untuk membiayai kebiasaan berjudi mereka. 

"Terkait judi online dan pinjaman online ini dua sisi mata uang, yang lebih kasihan masyarakat yang bermain judi kalah punya pinjaman di pinjol," ujar Hadi. 

Kondisi tersebut, menurut Hadi, semakin memperburuk kesejahteraan masyarakat. Untuk memberantas judi online, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. 

Satgas ini akan mengambil tiga langkah utama, mendeteksi aliran dana di ribuan rekening terkait pinjol, memberantas jual beli rekening untuk aktivitas judi, serta memastikan minimarket menutup layanan top-up game online yang terafiliasi dengan judi. 

Selain itu, pemerintah mengklaim telah memblokir 2,1 juta situs judi online. "Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," terang Jokowi, 12 Juni 2024 yang lalu.

Hadi menjelaskan bahwa dalam satu hingga dua minggu ke depan, Satgas akan melakukan tiga langkah konkret untuk memberantas judi online. 

Pertama, mereka akan mendeteksi aliran dana di 4.000 hingga 5.000 rekening penadah uang pinjaman online yang telah didata Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK). 

Kedua, Hadi beserta jajaran Satgas akan memberantas modus jual beli rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online. 

Ketiga, Hadi akan memastikan seluruh minimarket menutup layanan top-up game online yang terafiliasi dengan judi online.

Presiden Joko Widodo optimis langkah-langkah ini akan menurunkan kasus perjudian online secara signifikan.

Masyarakat Indonesia Rajin Judi

Terdapat sekitar 157 juta transaksi judi online yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. 

Angka ini mencerminkan besarnya skala operasi perjudian ilegal yang merajalela di dunia maya, serta luasnya jangkauan pasar yang berhasil dijaring oleh para pelaku kejahatan ini.

Tidak hanya jumlah transaksinya yang mencengangkan, nilai uang yang berputar dalam bisnis haram tersebut juga sangat fantastis. 

PPATK mencatat bahwa total perputaran uang dari transaksi-transaksi judi online selama periode 2017-2022 mencapai angka Rp190 triliun. 

Jumlah tersebut setara dengan belanja negara untuk sejumlah sektor penting, seperti pendidikan atau kesehatan, dalam satu tahun anggaran. 

Fakta tersebut menunjukkan bahwa perjudian online bukan hanya masalah sosial, tetapi juga merupakan ancaman besar bagi perekonomian bangsa.

Data mengejutkan ini diperoleh PPATK setelah melakukan penelusuran dan analisis mendalam terhadap 887 pihak yang terlibat dalam jaringan bandar judi online.

Angka tersebut mengindikasikan bahwa operasi perjudian ilegal ini melibatkan banyak aktor, baik sebagai bandar besar maupun agen-agen kecil yang tersebar di berbagai daerah. 

Kompleksitas jaringan ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam upaya memberantas praktik perjudian online yang telah mengakar dan menyebar luas di masyarakat.