<p>Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

2 Pejabat Bea Cukai Jadi Saksi Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi KITE

  • Tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi baru yang berasal dari petinggi instansi Bea Cukai terkait kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Beikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi baru yang berasal dari petinggi instansi Bea Cukai terkait kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Beikat dan Kemudahan  Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Kedua saksi yang diperiksa yakni, BEW selaku Kepala Saksi Kepabeanan dan Cukai IV KPPBC Bandar Lampung dan BS selaku Kepala Bidang Pelayanan Pabeanan dan Cukai III KPUBC Tipe A Tanjung Priok periode tahun 2017.

"Kedua saksi diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas." ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Diberitakan Sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan Tipikor Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial MRP selaku Kepala Saksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Semarang dan selaku Penyidik PPNS Bea Cukai. Tersangka kedua yakni IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Semarang. Ketiga yakni H selaku kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah,

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.