<p>PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo / Dok. MNC Bank</p>
Pasar Modal

2 Saham Bank Disorot BEI, Salah Satunya MNC Bank Milik Hary Tanoe

  • PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo dan PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) masuk ke dalam jajaran saham emiten yang ditetapkan sebagai UMA. Pasalnya, harga kedua saham tersebut melonjak di luar kebiasaan Bursa.

Pasar Modal

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mencermati pergerakan saham di luar kebiasaan alias unusual market activity (UMA). Dari beberapa daftar saham yang dipantau bursa, dua di antaranya merupakan emiten perbankan.

Berdasarkan pengumuman BEI, PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo dan PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) masuk ke dalam jajaran saham emiten yang ditetapkan sebagai UMA. Pasalnya, harga kedua saham tersebut melonjak di luar kebiasaan Bursa.

“Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” bunyi pengumuman tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, Kamis, 4 Maret 2021.

Adapun informasi terakhir mengenai BABP yaitu terkait penjelasan atas volatilitas transaksi yang dipublikasikan melalui laman BEI pada 22 Februari 2021.

Sementara itu, informasi terakhir mengenai DNAR adalah soal penjelasan terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek yang dipublikasikan melalui laman BEI pada 3 Maret 2021.

Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham BABP dan DNAR, BEI mengimbau agar para investor memperhatikan beberapa hal, antara lain jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa.

Kemudian, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,” tulis manajemen BEI.

Sebelumnya, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek alias suspensi terhadap 7 emiten bank pada Kamis, 4 Maret 2021.

Ketujuh bank tersebut yakni PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI), PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW), PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS), PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS). Diikuti oleh PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA), PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC), dan PT Bank Capital Tbk (BACA). (SKO)