Ilustrasi orang di luar bank. (Freepik/pch.vector)
Perbankan

20 Perusahaan Dicabut Izin Usahanya Tahun Ini, Bagaimana Nasib Industri BPR?

  • Terkait proyeksi pertumbuhan BPR/BPRS di tahun mendatang, Dian optimis bahwa sektor ini akan terus berkembang dengan didukung pengawasan ketat dari OJK.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Hingga 17 Desember 2024, tercatat ada 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

OJK memastikan bahwa mayoritas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia saat ini berada dalam status pengawasan normal. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa fokus pengawasan OJK terhadap BPR dan BPRS bertujuan untuk menciptakan industri yang berintegritas, tangguh, dan berdaya saing, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

“Saat ini hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal. Fokus pengawasan yang dilakukan OJK bertujuan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya,” ujar Dian melalui jawaban tertulis, dikutip Selasa, 24 Desember 2024.

OJK juga mengedepankan deteksi dini terhadap permasalahan yang mungkin membahayakan kelangsungan usaha BPR atau BPRS, meskipun bank tersebut berada dalam status pengawasan normal.

Alasan Status Penyehatan dan Resolusi BPR/BPRS

Dian menjelaskan bahwa dalam upaya penyehatan, OJK memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/BPRS serta pemegang saham pengendali (PSP). 

“Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi, hingga konsolidasi menjadi langkah penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan dalam status penyehatan,” tambahnya. 

Baca Juga: Buntut Penyidikan CSR Bank Indonesia, KPK Juga Geledah Kantor OJK

Hasil dari realisasi ini menjadi faktor penentu apakah BPR/BPRS dapat kembali ke status normal atau harus memasuki tahap resolusi.

Pencabutan Izin Usaha BPR/BPRS Meningkat di 2024

Hingga 17 Desember 2024, OJK mencatat telah mencabut izin usaha 20 BPR/BPRS. Menanggapi hal ini, Dian menyatakan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan setelah pemegang saham dan pengurus BPR/BPRS tidak mampu melaksanakan upaya penyehatan.

“Pencabutan izin usaha dilakukan untuk menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen. Langkah ini diambil setelah upaya penyehatan tidak membuahkan hasil,” jelas Dian. 

Ia juga menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), status Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak boleh melebihi satu tahun.

Proyeksi Pertumbuhan BPR/BPRS di 2025

Terkait proyeksi pertumbuhan BPR/BPRS di tahun mendatang, Dian optimis bahwa sektor ini akan terus berkembang dengan didukung pengawasan ketat dari OJK. 

“Penguatan pengawasan dan dukungan terhadap BPR/BPRS diharapkan dapat meningkatkan daya saing serta kepercayaan masyarakat terhadap industri ini,” ujarnya.

OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan BPR/BPRS secara intensif, terutama dalam menghadapi kompleksitas industri jasa keuangan yang semakin beragam. 

Dengan pendekatan pengawasan yang tepat, OJK berharap BPR dan BPRS dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung perekonomian daerah dan nasional.