Ilustrasi fintech peer-to-peer lending.
Fintech

20 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ketentuan Minimal

  • Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan bahwa OJK terus melakukan penegakan regulasi terhadap perusahaan finansial yang belum memenuhi persyaratan.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan bahwa masih terdapat 20 perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. 

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan bahwa OJK terus melakukan penegakan regulasi terhadap perusahaan finansial yang belum memenuhi persyaratan.

Hingga akhir Desember 2023, terdapat 7 perusahaan pembiayaan, 9 perusahaan modal ventura, dan 20 perusahaan pinjol yang belum mencapai ekuitas minimum.

Agusman menjelaskan bahwa semua perusahaan tersebut telah mengajukan rencana aksi, dan OJK terus memantau realisasi dari rencana tersebut. 

Rencana aksi tersebut mencakup solusi seperti injeksi modal dari pemilik atau upaya untuk menarik investor baru. Selain itu, OJK memberikan kesempatan kepada perusahaan yang belum mencapai modal minimum untuk mengembalikan izin usaha.

“OJK telah memberikan peringatan administrasi dan terus dorong agar memenuhi ekuitas minimum," kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa, 9 Januari 2024. 

Selama bulan Desember 2023, OJK memberikan sanksi kepada 35 perusahaan pembiayaan, 18 perusahaan modal ventura, dan 16 perusahaan pinjol. Sanksi tersebut melibatkan 25 denda, 55 peringatan, dan 1 pembekuan izin usaha.

Penyaluran Kredit Pinjol Mencapai Rp59,38 Triliun

OJK mencatat bahwa nilai pembiayaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp59,38 triliun per-November 2023. 

Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 18,05% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). 

Meskipun terjadi pertumbuhan yang signifikan dalam pembiayaan pinjol, Agusman menjelaskan bahwa tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tetap terjaga pada posisi 2,81% pada November 2023. 

Angka ini mengalami penurunan tipis jika dibandingkan dengan Oktober 2023 yang mencapai level 2,89%.