2019, Pemerintah Tak akan Naikkan Tarif Listrik
Kementerian ESDM memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi untuk periode Januari-Maret 2019. Penetapan ini tertuang dalam surat ke PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2018.
Nasional & Dunia
JAKARTA– Kementerian ESDM memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi untuk periode Januari-Maret 2019. Penetapan ini tertuang dalam surat ke PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2018.
Besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode Oktober-Desember 2018. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Pada September hingga November 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukan perubahan. Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (USD) menjadi Rp14.914,82/USD, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 71,81 USD/Barrel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12%.
“Berdasarkan perubahan parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami kenaikan jika dibandingkan yang berlaku sebelumnya. Namun, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi melalui keterangan resminya, Kamis (3/1/2018).
Adapun, tarif tenaga listrik Triwulan I/2019:
– Rp997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas;
– Rp1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA;
– Rp1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500
-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;
– Rp1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus;
– Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment). (Nasser Panggabean)