<p>Kalender 2020. / Hariliburnasional.com</p>
Kabar Siger

22 Mei Tidak Libur, Cuti Bersama Lebaran Resmi Digeser Akhir 2020

  • Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bekerja pada Jumat, 22 Mei 2020.

Kabar Siger
Sukirno

Sukirno

Author

Pemerintah memutuskan untuk mengubah jadwal cuti bersama Idulfitri 1441 Hijriyah yang dimulai pada 22 Mei 2020, menjadi 28 hingga 31 Desember 2020.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bekerja pada Jumat, 22 Mei 2020.

“Tadi rapat yang singkat menetapkan 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN. Jadi ASN dan pegawai BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak cuti bersama, diganti hari lain,” kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers melalui telekonferensi usai rapat intern di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020.

Sebelumnya, pemerintah menjadwalkan cuti bersama Idulfitri 1441 H pada 22, 26, dan 27 Mei 2020. Kemudian, pemerintah mengubah jadwal cuti bersama Lebaran tersebut ke akhir tahun untuk meminimalkan risiko penularan virus corona (COVID-19).

Muhadjir memperkirakan pada akhir tahun risiko penularan COVID-19 sudah menurun, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan cuti bersama Idulfitri.

Namun, pemerintah masih membuka kemungkinan untuk merevisi kembali jadwal cuti Idulfitri, dari akhir tahun menjadi akhir Juli 2020 atau sekitar perayaan Iduladha.

Hal itu bisa terealisasi jika tingkat penularan COVID-19 pada Juli 2020 sudah menurun. Pemerintah akan menggelar rapat kembali mengenai cuti bersama Idulfitri 1441 H pada akhir Juni 2020.

“Presiden beri catatan nanti pada akhir Juni 2020, akan diadakan pengkajian ulang kalau memang COVID-19 sudah turun, sudah tidak lagi mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan cuti bersama berhimpitan dengan Iduladha, yaitu 31 Juli 2020, bisa sebelum atau setelah itu,” ujar Menko PMK.

Berdasarkan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM), beberapa perubahan cuti bersama meliputi libur Hari Raya Idulfitri tetap pada 24-25 Mei 2020; tambahan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020; dan tambahan cuti bersama Hari Raya Idulfitri semula pada 26-29 Mei 2020, digeser ke akhir tahun pada 28-31 Desember 2020.

Revisi tersebut akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, dan Nomor 01 Tahun 2020.

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. (SKO)