Nasional
23 Koruptor Dapat Pembebasan Bersyarat, Ingat Namanya!
- Sejumlah 23 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) mendapatkan pembebasan bersyarat (BP) pada 6 September kemarin.
Nasional
JAKARTA - Sebanyak 23 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) mendapatkan pembebasan bersyarat (BP) pada 6 September kemarin.
Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti mengungkapkan, dari total 23 napi tersebut dibebaskan dari dua lapas yakni di Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.
“23 napi tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua lapas,” kata Rika dikutip pada Kamis, 8 September 2022.
Ia mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan peraturan pelaksanaan yang berlaku. Per 6 September ada 1.386 narapidana bebas bersyarat, 23 di antaranya merupakan napi korupsi.
- Sebuah Bola Api Raksasa Dilaporkan Melintas di Langit New York
- Imbas Revitalisasi Tahap 2, Transjakarta Tutup Sementara 15 Halte Mulai 4 September
- Stabilkan Harga, Badan Pangan Nasional Gelontorkan 25 Ton Telur per Hari
Lapas Kelas I Sukamiskin
- Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
- Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
- Supendi Bin Rasdin
- Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
- Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
- Anang Sugiana Sudihardjo
- Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian
- Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
- Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
- Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
- Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
- Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
- Zumi Zola Zulkifli
- Setyabudi Tejocahyono
- Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
- Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
- Budi Susanto Bin Lo Tio Song
- Danis Hatmaji Bin Budianto
- Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
Lapas Kelas II A Tangerang
- Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
- Desi Aryani Bin Abdul Halim
- Pinangki Sirna Malasari
- Mirawati Binti H. Johan Basri