Ilustrasi suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

23 Koruptor Dapat Pembebasan Bersyarat, Ingat Namanya!

  • Sejumlah 23 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) mendapatkan pembebasan bersyarat (BP) pada 6 September kemarin.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Sebanyak 23 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) mendapatkan pembebasan bersyarat (BP) pada 6 September kemarin.

Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti mengungkapkan, dari total 23 napi tersebut dibebaskan dari dua lapas yakni di Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

“23 napi tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua lapas,” kata Rika dikutip pada Kamis, 8 September 2022.

Ia mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan peraturan pelaksanaan yang berlaku. Per 6 September ada 1.386 narapidana bebas bersyarat, 23 di antaranya merupakan napi korupsi.

Lapas Kelas I Sukamiskin

  • Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
  • Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
  • Supendi Bin Rasdin
  • Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
  • Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
  • Anang Sugiana Sudihardjo
  • Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian
  • Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
  • Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
  • Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
  • Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
  • Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
  • Zumi Zola Zulkifli
  • Setyabudi Tejocahyono
  • Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
  • Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
  • Budi Susanto Bin Lo Tio Song
  • Danis Hatmaji Bin Budianto
  • Patrialis Akbar Bin Ali Akbar

Lapas Kelas II A Tangerang

  • Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
  • Desi Aryani Bin Abdul Halim
  • Pinangki Sirna Malasari
  • Mirawati Binti H. Johan Basri