Ilustrasi narapidana mendapat remisi.
Nasional

23 Koruptor Dapat Pembebasan Bersyarat, Pakar Hukum: Timbul Efek Tidak Jera Bagi Pelaku Tipikor

  • Ramai soal pemberian pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor), yang dianggap memberikan kesan kelonggaran terhadap hukum pidana.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Ramai soal pemberian pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor), yang dianggap memberikan kesan kelonggaran terhadap hukum pidana.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dari pemberian pembebasan bersyarat terhadap para napi ini dapat memberikan sinyal buruk yakni tidak menimbulkan efek jera bagi para koruptor.

“(Pemberian bebas bersyarat) bisa jadi memberikan efek ketidak jeraan para koruptor,” kata Abdul kepada TrenAsia pada Kamis malam, 8 September 2022.

Abdul mengatakan, adanya kemungkinan bahwa para koruptor akan melakukan tindakan korupsi lagi. Sebab bergulir akan mendapatkan potongan remisi dan pembebasan bersyarat walaupun dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Meskipun demikian, ia menjelaskan seorang napi akan mendapatkan remisi atau bonus masa tahanan dan pembebasan bersyarat kalau memenuhi beberapa aturan. Di antaranya adalah berkelakuan baik, dan memiliki jasa dalam bidang kemanusiaan seperti melakukan donor darah.

Kemudian, ia mengatakan, napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat harus telah menyelesaikan setengah dari masa hukumannya. Dan harus divonis lebih dari 1 tahun hukuman kurungan.

“Pemberian pembebasan bersyarat ini ada syaratnya yakni napi yang memiliki hukuman 1 tahun itu tidak bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, artinya ada pembatasan,” katanya.

Pembebasan bersyarat ini masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 20 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan-peraturan Pelaksanaannya. 

Di mana, semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Sebelumnya, sejumlah 23 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) mendapatkan pembebasan bersyarat (BP) pada 6 September kemarin.