<p>Johnny G. Plate. foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

231.636 Data Pasien COVID-19 Bocor, Kominfo Buka Suara

  • JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate memastikan data pasien COVID-19 yang dikabarkan terkena breach atau leak hingga saat ini dalam keadaan aman. Hal itu berdasarkan evaluasi dari sisi pusat center dan cloud computing serta interopabilitas data yang ada di Kementerian Kominfo. “Demikian yang saat ini dilakukan untuk data breach dan data […]

Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate memastikan data pasien COVID-19 yang dikabarkan terkena breach atau leak hingga saat ini dalam keadaan aman.

Hal itu berdasarkan evaluasi dari sisi pusat center dan cloud computing serta interopabilitas data yang ada di Kementerian Kominfo.

“Demikian yang saat ini dilakukan untuk data breach dan data leak di platform-platform digital. Atau aplikasi-aplikasi besar yang selama ini disampaikan atas kebocoran data,” kata dia, dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo, Selasa, 23 Juni 2020.

Sebelumnya, sebanyak 231.636 data pribadi pasien COVID-19 diberitakan telah bocor dan diperjualbelikan oleh peretas. Diketahui, data tersebut dijual seharga US$300 atau sekitar Rp4,2 juta di situs Raid Forums, situs yang digunakan hacker untuk menjual data pengguna Tokopedia beberapa waktu lalu.

Data yang dihimpun berisi catatan sensitif berupa nama, nomor telepon, alamat, hasil tes polymerase chain reaction (PCR), dan lokasi pasien dirawat. Adapun, di dalamnya juga tercantum kolom nomor induk kependudukan (NIK) kendati tidak terisi.

Keamanan Sistem

Selain itu, Johnny menungkapkan bahwa telah dilakukan evaluasinya dari waktu ke waktu guna meningkatkan keamanan teknologi sistem dan peningkatan kualifikasi sumber daya manusia (SDM) untuk menjaga dan mendukung keamanan data-data di berbagai aplikasi yang ada.

“Ini berkejar-kejaran antara peningkatan digital kemampuan SDM, peningkatan kualitas teknologi,. Dan peningkatan kemampuan unethical hacking, yaitu mengambil data tanpa hak yang diminta untuk melakukan pengambilan data,” terangnya.

Johnny juga menegaskan, Kominfo telah membuat payung hukum dengan mengeluarkan peraturan menteri. Ini dilakukan untuk memastikan dan melindungi data pribadi yang berkatan dengan COVID-19,

“Saya mengeluarkan dua peraturan Menteri terkait dengan PeduliLindungi dan terkait dengan data-data dalam COVID-19. Yaitu Peraturan Menteri Nomor 253 Tahun 2020 dan perubahannya Nomor 171 Tahun 2020,” papar dia.

Di samping itu, Direktur Proteksi Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiyawan juga menyatakan bahwa data pribadi tersebut dalam penjagaan beberapa pemangku kepentingan termasuk BSSN.

“Ketika isu ini bergulir, memang kita coba cek lagi secara keseluruhan dan dari kondisi yang ada. Kami tidak menemukan adanya akses yang tidak sah terhadap database. Khususnya pengelolaan data pandemi COVID-19 pusat yang berada di Kementerian Kesehatan,” jelas Anton secara terpisah. (SKO)