25 Perusahaan Batu Bara Kaltim Boleh Melakukan Ekspor, Larangan Sudah Dicabut ?
- Sebanyak 25 perusahaan tambang di kalimantan timur telah diperbolehkan melakukan ekspor
Nasional
JAKARTA – Sebanyak 29 perusahaan batu bara dilaporkan telah melakukan pemenuhan kewajiban domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) hingga sebesar 76%-100% kepada PT PLN (Persero) (PLN). Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 perusahaan merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan operasional pertambangan nya di wilayah Kalimantan timur (Kaltim).
Kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim Christionus Benny menyampaikan bahwa sebanyak 25 perusahaan tambang di kalimantan timur tersebut telah diperbolehkan melakukan ekspor.
“Alhamdulillah sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahaan tambang di Kaltim yang diperbolehkan mengekspor batu bara, karena DMO mencapai 76%-100%. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan,” terang nya dalam unggahan di akun instagram resmi Pemerintah Provinsi Kaltim.
Benny juga menjelaskan bahwa dalam hasil rapat atau sosialisasi yang dilakukan dengan menteri perdagangan, terdapat sebanyak 418 perusahaan yang sampai dengan bulan oktober 2021 belum sama sekali atau 0% dalam melakukan pemenuhan DMO untuk PLN yang Eksportir Terdaftar (ET) nya saat ini telah dibekukan sementara.
- BNI Kucurkan Kredit Total Rp875 Miliar Untuk Widodo Makmur Unggas (WMUU)
- Waduh, Rachmat Kaimuddin Mengundurkan Diri Sebagai Bos Bukalapak
- Italia Pakai 3G, Erick Bakal Pamer Teknologi 5G Buatan Indonesia di G20
Selain itu, dalam rapat dan sosialisasi yang dilakukan, pemerintah telah memetakan daftar sejumlah perusahaan yang telah melakukan kewajiban DMO nya mulai dari presentase pemenuhan sebesar 1% hingga perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO nya hingga100%.
Berikut adalah rincian jumlah pemenuhan DMO yang telah dilakukan oleh perusahaan batu bara kepada PT PLN (Persero) sampai dengan Oktober 2021.
- Sebanyak 30 perusahaan telah menjalankan DMO sebesar 1%-24%
- Sebanyak 17 perusahaan telah menjalankan DMO sebesar 25%-49%
- Sebanyak 25 perusahaan telah menjalankan DMO sebesar 50%-75%
- Sebanyak 29 perusahaan telah menjalankan DMO sebesar 76%-100%
Benny juga menjelaskan bahwa akan ada pemanggilan secara bertahap yang akan dilakukan oleh Menteri ESDM dan Perdagangan Luar terkait dengan pemenuhan DMO ke PT PLN (Persero).
Mesi begitu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Batu Bara dan Energi Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengaku kepada Trenasia.com bahwa pihaknya masih belum mendapatkan update mengenai kabar diperbolehkan nya kegiatan ekspor bagi sejumlah perusahaan batu bara tersebut.