<p>PT Oso Sekuritas milik pengusaha Oesman Sapta Odang (OSO) / Foto: oso-securities.com</p>
Korporasi

26 Tahun Beroperasi, BEI Cabut Izin OSO Sekuritas Milik Oesman Sapta

  • PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT OSO Sekuritas Indonesia. Perusahaan broker berkode AD ini telah menjadi anggota bursa sejak 22 Mei 1995.

Korporasi
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT OSO Sekuritas Indonesia. Perusahaan broker berkode AD ini telah menjadi anggota bursa sejak 22 Mei 1995.

“Pencabutan keanggotaan bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa,” tulis Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo pada pengumuman bursa, Jumat 5 Februari 2021.

Perusahaan penjamin efek satu ini diketahui merupakan bagian dari Grup OSO, milik pengusaha sekaligus mantan ketua DPD RI dan eks Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang. Berdasarkan pantauan pada laman BEI, saat ini broker AD sudah tidak tercantum sebagai anggota bursa.

Pada 20 April 2020, BEI menghentikan operasional perdagangan OSO Sekuritas. Pasalnya, Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang telah ditetapkan bursa.

“Oso Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di BEI sampai pemberitahuan lebih lanjut,” dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin 20 April 2020.

BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan jumlah minimum MKBD sebesar Rp25 miliar. Sedangkan, nilai terakhir MKBD OSO Sekuritas senilai Rp22,25 miliar.

Dengan begitu, terhitung sejak Sesi I Perdagangan tanggal 20 April 2020 OSO Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. (SKO)