3.000 Karyawan Holywings Terancam PHK, Pemprov DKI Jakarta: Kami Carikan Solusinya
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di wilayah Jakarta, yang mengakibatkan 3.000 karyawan kehilangan pekerjaan.
Nasional
JAKARTA - Setidaknya 3.000 karyawan Holywings terancam di-PHK menyusul pencabutan izin usaha 12 outlet bar tersebut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapi isu tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan mencarikan solusi untuk karyawan yang terdampak.
"Masalah yang berdampak pada karyawan tersebut menjadi perhatian kami, ke depan akan kami carikan solusinya," kata Ahmad Rizal kepada wartawan pada Rabu, 29 Juni 2022.
Ahmad Rizal juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki program dalam penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, yang dapat digunakan untuk menyerap 3.000 karyawan Holywings yang terancam PHK.
"Kita punya program-program yang kita gunakan setiap tahun untuk mengatasi pengangguran," kata Ahmad Rizal.
Namun, Ahmad Rizal tidak memberikan penjelasan secara detail terkait program yang disiapkan pemerintah untuk menyerap 3.000 karyawan Holywings yang terancam pemecatan massal tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di wilayah Jakarta. Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- Miliki Cadangan Terbesar ke-2 di Dunia, Indonesia Punya Harta Karun 800 Ribu Ton Timah
- Nilai Tukar Rupiah Makin Tertekan, Bos BI: Lebih Baik dari Negara Berkembang Lain
- Tak Hanya Sri Lanka, 6 Negara Ini Bangkrut Karena Utang
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, pencabutan seluruh outlet Holywings di Jakarta yang berjumlah 12 outlet tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang direkomendasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu, 29 Juni 2022.
Disisi lain, Kepala Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
“Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, ditemukan beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” kata Andhika.
Diketahui, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yaitu sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usaha.
Holywing Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait dengan penjualan minuman beralkohol di dua belas outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Di mana diketahui Holywing Group hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, di mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garrison
11. Holywings Gunawarman
12. Vendetta Gatsu