Ilustrasi penandatanganan polis asuransi.
IKNB

3 Aspek yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Produk Asuransi

  • OJK membeberkan tiga aspek yang perlu diperhatikan para calon pemegang polis sebelum memilih produk asuransi.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan tiga aspek yang perlu diperhatikan para calon pemegang polis sebelum memilih produk asuransi yang saat ini tingkat penetrasinya masih terbilang rendah. 

Untuk diketahui, masyarakat di Indonesia bisa dikatakan masih kekurangan minat akan produk asuransi. Hal tersebut terlihat dari penetrasi industri asuransi yang saat ini masih terbilang rendah, yakni 2,7%. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pun tidak menampik bahwa rendahnya penetrasi ini disebabkan oleh masih adanya ketakutan dari masyarakat dalam memilih produk asuransi karena banyaknya kasus yang terjadi belakangan ini di industri tersebut. 

Maka dari itu, Ogi pun memberikan informasi mengenai beberapa aspek yang perlu diperhatikan agar masyarakat bisa lebih tenang dalam membeli produk asuransi. Berikut rinciannya.

1. Pilih Manfaat yang Sesuai

Sebelum memilih perusahaan asuransi, masyarakat disarankan untuk memperhatikan manfaat yang dibeli. Produk asuransi dengan manfaat proteksi umumnya lebih sederhana dibandingkan dengan produk kompleks seperti Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) alias unit link.

“Selain itu, masyarakat juga perlu memperhatikan kesesuaian antara spesifikasi produk asuransi yang akan dibeli dengan kebutuhan dan kemampuan keuangannya,” kata Ogi melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), dikutip Selasa, 12 Desember 2023. 

2. Jangan Berharap Return Berlebihan

Untuk produk asuransi yang memiliki manfaat tabungan atau investasi, Ogi menyarankan agar masyarakat tidak berharap imbal hasil atau return yang berlebihan. 

Sebagai perbandingan, return dari produk deposito di sektor perbankan bisa menjadi patokan. Mengelola harapan return secara realistis dikatakan Ogi dapat membantu masyarakat menghindari kekecewaan.

3. Perhatikan Kesehatan Keuangan Perusahaan

Untuk mengukur kesehatan perusahaan asuransi, Ogi menekankan pentingnya memperhatikan faktor-faktor seperti jenis aset perusahaan, total nilai kewajiban, dan rasio kesehatan keuangan (risk-based capital/RBC).

Dikatakan oleh Ogi, informasi terkait kesehatan perusahaan asuransi dapat ditemukan secara berkala di website resmi perusahaan. 

Sektor Asuransi Masih Menghadapi Tantangan

Ogi menyampaikan bahwa sektor perasuransian nasional masih menghadapi tantangan dalam mencapai pertumbuhan optimal yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. 

Tingkat penetrasi dan densitas asuransi di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan beberapa negara tetangga. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2022 menunjukkan bahwa tingkat inklusi asuransi juga lebih rendah dibandingkan tingkat literasi, menunjukkan adanya faktor penghambat yang mengurangi minat masyarakat untuk mengasuransikan diri.

Faktanya, kondisi ini dapat dipengaruhi oleh berbagai permasalahan, termasuk keluhan dari pemegang polis, praktik penjualan produk yang tidak sesuai, dan permasalahan kesehatan perusahaan yang berasal dari pengelolaan usaha yang kurang hati-hati dan akuntabel.

Menghadapi kondisi dan tantangan tersebut, OJK mengusung kebijakan strategis untuk sektor perasuransian. 

Langkah ini melibatkan penyelesaian isu-isu saat ini sekaligus upaya membangun sektor perasuransian. 

Penyusunan peta jalan menjadi salah satu respons terhadap dinamika di sektor perasuransian, sejalan dengan tujuan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Peta jalan ini juga merupakan wujud dari pernyataan tujuan OJK 2022-2027, yaitu untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat. Ini dilakukan dalam rangka mendalami pasar, meningkatkan inklusi, dan menjaga stabilitas sektor keuangan.

“Peta jalan ini juga sebagai bentuk perwujudan dari destination statement OJK 2022-2027 yaitu untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, dalam rangka pendalaman pasar, peningkatan inklusi, dan stabilitas sektor keuangan,” ujar Ogi dalam catatan kata sambutannya di Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027.