3 Cara Anies Baswedan Kendalikan Penggunaan Kendaraan Pribadi di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjelaskan ada tiga langkah yang diambil Pemerintah Provinsi DKI untuk kendalikan penggunaan kendaraan pribadi. Tiga langkah ini adalah pengaturan ganjil genap,
Nasional
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjelaskan ada tiga langkah yang diambil Pemerintah Provinsi DKI untuk kendalikan penggunaan kendaraan pribadi. Tiga langkah ini adalah pengaturan ganjil genap, jalan berbayar (electronic road pricing/ERP), dan manajemen parkir.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub DKI Jakarta Susilo Dewanto mengatakan ketiga langkah ini dilakukan bertahap. Saat ini, Dishub DKI sedang terus mengupayakan kebijakan ganjil-genap yang sudah dilakukan sejak 2019, meski saat ini sedang tidak diberlakukan selama pandemi COVID-19.
“Kelak kemudian akan berkembang menjadi kawasan ERP, lalu tarif parkir yang tinggi,” ujar Susilo dalam webinar bertajuk “Implementasi Transportasi Berkelanjutan”, Kamis, 25 Maret 2021.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Susilo menjelaskan nantinya untuk parkir-parkir di daerah operasi JakLingko akan mendapatkan insentif. Ini berarti tarif parkir di tempat umum atau bukan daerah operasi JakLingko akan dibuat mahal, sementara tarif parkir di daerah operasi JakLingko akan dibuat lebih terjangkau.
“Ini akan menggerakkan masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadinya dan transit (dengan kendaraan umum) ke tempat yang diharapkan,” tambahnya.
Pemberlakuan kebijakan-kebijakan untuk mengurangi kendaraan pribadi ini adalah upaya Pemprov DKI untuk membuat pembangunan Jakarta lebih berorientasi pejalan kaki atau yang biasanya disebut transit oriented development (TOD).
Salah satu upaya tersebut adalah dibuatnya sistem integrasi transportasi JakLingko. JakLingko meliputi rute pelayanan, sistem pembayaran, data dan informasi, serta infrastruktur.
Dengan adanya JakLingko, DKI Jakarta menargetkan jalur yang dilewati kendaraan umum jadi sepanjang 2.743 kilometer pada tahun 2030. Selain itu, target penumpang juga ditargetkan dapat mencapai 5,37 juta penumpang per harinya.
“Oleh karena itu, pembenahan sektor transportasi di Jakarta memerlukan kolaborasi pemerintah dan masyarakat secara langsung,” ujar Susilo. (SKO)