<p>Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kiri) berkeliling untuk mengecek kesiapan lokasi tes massal (Rapid Test) di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (22/3/2020). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan 3 lokasi tes massal wabah virus COVID-19 di stadion Jalak Harupat, stadion Pakansari dan stadion Patriot Chandrabhaga untuk deteksi dini warga yang kemungkinan terpapar virus. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.</p>
Nasional & Dunia

3 Kategori Warga yang Boleh Rapid Test Covid-19 dan Tata Caranya

  • Tes masif atau rapid test yang jumlahnya banyak tapi terbatas kepada warga yang diprioritaskan ini rencananya dimulai pada Rabu, 25 Maret 2020, di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, sebagian Bandung Raya, termasuk di antaranya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

Nasional & Dunia
Sukirno

Sukirno

Author

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan melakukan tes masif alias rapid test wabah virus corona (Covid-19) di sejumlah kabupaten/kota untuk tiga kategori warga.

Tes masif atau rapid test yang jumlahnya banyak tapi terbatas kepada warga yang diprioritaskan ini rencananya dimulai pada Rabu, 25 Maret 2020, di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, sebagian Bandung Raya, termasuk di antaranya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

Gubernur Jabar Muhammad Ridwan Kamil mengatakan tes masif di daerah dengan penyebaran Covid-19 paling besar itu tidak ditujukan bagi seluruh warga Jabar, melainkan hanya untuk tiga kategori.

Pertama, kategori A yakni masyarakat dengan risiko tertular paling tinggi seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang baru tiba dari luar negeri, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan keluarga, tetangga dan temannya, serta petugas kesehatan di rumah sakit yang menangani Covid-19.

Kedua, kategori B yaitu masyarakat dengan profesi yang interaksi sosialnya rawan tertular Covid-19.

Ketiga, kategori C meliputi masyarakat luas yang memiliki gejala sakit yang diduga penyakit Covid-19. Dugaan tersebut harus merujuk keterangan dari fasilitas kesehatan, bukan self-diagnosis atau mendiagnosis diri sendiri.

“Tolong disosialisasikan bahwa tes masif ini bukan untuk semua orang. Ini adalah uji petik untuk mencari peta persebaran,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil saat memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Tes Covid-19 melalui konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, dilansir Antara, Senin, 23 Maret 2020.

“Sehingga kepada warga Jawa Barat, jika Anda sehat tidak perlu tes, kecuali Anda sehat tapi masuk dalam kategori yang berinteraksi sosial-massa. Kalau tidak masuk dalam ketiga kategori tadi, maka tidak usah panik tinggal di rumah saja, social distancing. Tidak perlu khawatir harus di tes ini dan itu kecuali tiga kategori tadi,” ujar dia.

Kang Emil memaparkan, tes masif yang akan dilakukan berupa Rapid Diagnose Test (RDT) bagi Kategori B dan C secara drive-through mulai Rabu, 25 Maret 2020.

Sementara Kategori A tidak dilakukan setara drive thru, tetapi dikombinasikan dengan Polymerase Chain Reaction (PCR) door-to-door di rumah sakit rujukan ODP dan PDP di daerah masing-masing.

Tes masif Covid-19 ini bertujuan mencari peta persebaran Covid-19 dan memutus rantai penyebaran agar bisa dilakukan tindak lanjut medis.

“Proses drive-through ini akan dilaksanakan paling cepat Rabu, 25 Maret. Sehingga sambil menunggu drive-through, para kepala daerah bisa melakukan tes masif ini kepada kategori A di wilayahnya masing-masing,” ujar Kang Emil.

“Alat tesnya itu menggunakan darah. Jadi darah di tes dalam sebuah alat, dalam hitungan 15 menit hasilnya akan keluar. Alat ini akan dikirimkan secukupnya ke daerah-daerah termasuk Majalengka, Indramayu, dan Sukabumi untuk mengetes kategori A. Misalkan Indramayu ada TKI atau TKW baru datang, kejar orangnya lalu lakukan tes (dengan alat) yang kami kirim,” ujar dia.

Selain itu, Kang Emil menyebutkan bahwa syarat lokasi pelaksanaan tes masif Covid-19 bagi kategori B dan C yaitu memiliki lapangan parkir yang luas, akses yang mudah, dan lokasi yang berjauhan dengan pemukiman warga.

“Sementara ini yang kami setujui baru Lapangan Stadion Patriot untuk warga Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang,” kata Kang Emil.

“Untuk Kabupaten Bogor sendiri, Kota Depok Sendiri, Kota Bogor sendiri. Sementara sisanya diskenariokan untuk wilayah Sukabumi, Cianjur, Cirebon, dan lainnya akan diantrekannya di Stadion Jalak Harupat, Kabupaten Bandung,” ujar dia.

Adapun, masyarakat kategori B dan C yang mengikuti tes masif Covid-19 secara drive-through akan mendapatkan panggilan dari Pemprov Jabar melalui pengajuan daerahnya masing-masing.

Kang Emil pun meminta kepala daerah kabupaten/kota terkait untuk mengirimkan daftar nama dan alamat warga, yang akan dites tersebut, secara daring melalui aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (PIKOBAR).

“Setelah daftar online ada proses verifikasi wawancara, (setelah itu) keluarlah surat (jadwal) kapan datang (untuk tes). Maka yang drive through ini datangnya tunggu surat panggilan,” ujar Kang Emil. (SKO)