Tangkapan layar Webinar Pentingnya Digital Trust dalam Perspektif Outlook Ekonomi Digital Indonesia. Sumber: Kominfo.go.id
Tekno

3 Langkah Kemenkominfo dalam Pengembangan Identitas Digital, Salah Satunya Wajibkan TTE Bersertifikasi

  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan tiga langkah untuk mendukung pengembangan identitas digital yang dirasa penting mengingat peningkatan dan perkembangan aktivitas virtual yang tengah berlangsung.
Tekno
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan tiga langkah untuk mendukung pengembangan identitas digital. Salah satunya adalah dengan merancang regulasi untuk mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) bersertifikasi. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan, inovasi dalam layanan digital adalah salah satu pendorong kemajuan ekosistem digital nasional. Pengembangan identitas digital pun menjadi suatu kebutuhan yang sejalan dengan dinamika ekonomi digital dewasa ini.

“Identitas digital menjadi sebuah keniscayaan yang patut untuk direalisasikan. Kemenkominfo melakukan pengembangan melalui kerangka regulasi, membangun ekosistem teknologi, serta penguatan talenta digital,” ujar Semuel sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 4 Februari 2022. 

Dari sisi regulasi yang sudah berjalan, Indonesia memiliki Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. 

“Khususnya mewajibkan pengguna tanda tangan elektronik tersertifikasi. Karenanya, saya ingin mendorong juga supaya layanan tentang otorisasi ini bisa dilaksanakan oleh orang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018,” kata Semuel. 

Kemenkominfo saat ini pun sedang mempersiapkan perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang mengatur penggunaan sistem single root

“Kami diaudit juga sama seperti teman-teman PSrE. Seperti kita ketahui, setiap dua tahun itu harus dilakukan audit PSrE untuk memastikan tetap comply terhadap peraturan-peraturan atau standar acuan yang ada,” papar Semuel. 

Selanjutnya, untuk langkah yang kedua, Kemenkominfo membangun infrastruktur teknologi yang berfokus pada digital trust. Selanjutnya, langkah yang ketiga adalah penguatan talenta digital yang memahami konsep dan manfaat identitas digital. 

“Kami juga berupaya meningkatkan literasi digital kepada masyarakat, khususnya memberikan pemahaman pentingnya melindungi data pribadi,” ujar Semuel. 

Semuel mengatakan, seluruh inovasi digital perlu terus didorong mengingat selama pandemi Covid-19 berlangsung, ada 21 juta pengguna baru layanan digital di tahun 2021 lalu berdasarkan data Google, Temasek, dan Bain & Co.

“Artinya, masyarakat juga sudah merasakan bahwa pentingnya dapat memanfaatkan ruang digital padahal saat ini Indonesia dan negara lainnya masih mengalami masa-masa pandemi Covid-19.  Dengan jumlah pengguna internet yang saat ini sudah mencapai 202,6 juta dan jumlah itu terus mengalami peningkatan yang sangat tajam,” tuturnya.

Kemudian, Semuel pun menyampaikan bahwa setiap orang yang beraktivitas di ruang digital harus bisa diidentifikasi. Ia pun menegaskan, layanan inovasi diperlukan untuk memastikan keamanan individu bagi orang yang bertransaksi. 

“Identitas tersebut dapat digunakan di dalam transaksi seperti halnya melakukan pembelian barang secara online ataupun membuka akun bank, sehingga diharapkan bisa digunakan ke arah sana. Kenapa bagi Indonesia ini sangat penting? Ke depannya memang setiap orang yang beraktivitas di ruang digital itu bisa teridentifikasi,” terang Semuel. 

Selama pandemi, sektor telekomunikasi  mengalami peningkatan. Menanggapi hal tersebut, Kemenkominfo menyatakan pihaknya sedang mengupayakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).