Ilustrasi tambang pasir laut.
Nasional

3 Menteri di Pusaran Tambang dan Perizinan Ekspor Pasir Laut

  • Ada tiga kementerian yang nantinya menjadi kunci dalam perizinan penambangan dan ekspor pasir laut. Berikut ulasannya.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Kebijakan ekspor pasir laut menjadi kontroversi terkini yang dibikin Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang purna tugasnya pada Oktober 2024. Jokowi diketahui membuka kembali keran ekspor pasir laut yang dilarang sejak dua dekade lalu. 

Kebijakan itu berlaku setelah Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menerbitkan revisi dua aturan baru sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.  

Selain itu ada tindak lanjut usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor. Aturan itu adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Selain itu ada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Deretan beleid tersebut kini mendapat kritik tajam karena dinilai hanya akan menambah kerusakan ekosistem laut dan pesisir.

Jika membedah regulasi tersebut, ada tiga kementerian yang nantinya menjadi kunci dalam perizinan penambangan dan ekspor pasir laut. Berikut ulasannya.  

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, akan berperan terkait izin pemanfaatan pasir laut. Dalam pasal 1 ayat 7 PP No.26/2023, izin pemanfaatan pasir laut adalah izin yang diterbitkan menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

“Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan,” demikian keterangan pasal 1 ayat 9 beleid tersebut, dikutip TrenAsia, Rabu, 25 September 2024. Kewenangan itu dipertegas di pasal 1 ayat 10 yang menyebut kementerian adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. 

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Ada pula peran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam menentukan proses tambang dan perizinan ekspor pasir laut. Pasal 10 ayat 2 PP menjelaskan pelaku usaha boleh melakukan pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan hasil sedimentasi di laut.

Baca Juga: 15 Negara Eksportir Pasir Alam Terbesar Dunia, Ada Indonesia

Namun, penjualan pasir laut baru boleh dilakukan setelah perusahaan mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Merujuk pasal 10 ayat 4, izin usaha pertambangan untuk penjualan dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara. 

“Atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid itu. Dalam hal ini, Bahlil yang baru saja menggantikan Arifin Tasrif sebagai Menteri ESDM akan memegang peran penting.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bakal menjadi garda terdepan terkait izin ekspor pasir laut. Hal itu diterangkan dalam pasal 15 ayat 3 PP. “Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,” tulis beleid tersebut.

Lebi lanjut, pada pasal 15 ayat 5 disebutkan ketentuan lebih lanjut tentang ekspor pasir laut bakal diatur dalam bentuk peraturan menteri. Aturan itu di antaranya Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Ada pula Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Dengan kata lain, tiga menteri ini bakal berada di pusaran perizinan tambang dan ekspor pasir laut yang hingga sekarang masih jadi kontroversi.