OJK.jpg
Industri

3 Multifinance Masuk Pemantauan Khusus OJK

  • Per Januari 2023 masih ada14 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas (modal) Rp100 miliar

Industri

Yosi Winosa

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Januari 2023 masih ada14 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas (modal) Rp100 miliar. Bahkan 3 di antaranya masuk dalam pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan berdasarkan laporan bulanan Januari 2023, 14 multifinance belum mampu memenuhi syarat ekuitas minimum senilai Rp100 miliar.

Namun ia tak membeberkan siapa saja 14 perusahaan pembiayaan bermasalah tersebut.

“Terkait dengan perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas 100 miliar, berdasarkan laporan bulanan Januari 2023, ada 14 perusahaan pembiayaan yang belum dapat memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas, di mana tiga di antaranya adalah perusahaan dalam pengawasan khusus,” kata Ogi di sela konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023 baru-baru ini.

Dirinci, dari 14 multifinance tersebut terdapat empat perusahaan multifinance yang dalam pengenaan sanksi administratif.

Lalu lima perusahaan pembiayaan dalam proses pengawasan rencana pemenuhan dan dua perusahaan pembiayaan dalam penetapan pelanggaran.

Tambahan informasi, berdasarkan ketentuan yang diatur OJK pada Peraturan OJK (POJK) No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Bab XVIII Pasal 87, disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar.