Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Nasional

3 Perhatian Utama DK OJK yang Baru, Salah Satunya Isu Stagflasi

  • Mahendra menyampaikan, pada hari pertama jajaran baru ADK menjabat posisi strategis di OJK, hal pertama yang diprioritaskan adalah penerapan strategi penting untuk menghadapi tiga hal utama.
Nasional
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 yang baru saja dilantik, Mahendra Siregar, mengemukakan ada tiga hal yang menjadi perhatian utama OJK saat ini. Salah satunya isu stagflasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahendra pada Konferensi Pers Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang berlangsung 20 Juli 2022 dan ditayangkan secara virtual.

Mahendra menyampaikan, pada hari pertama jajaran baru ADK menjabat posisi strategis di OJK, hal pertama yang diprioritaskan adalah penerapan strategi penting untuk menghadapi tiga hal utama.

Yang pertama, adalah upaya untuk mentransformasi OJK menjadi lembaga yang terintegrasi. Pasalnya, masyarakat, pelaku industri, dan konsumen jasa keuangan di Indonesia dinilai sangat membutuhkan dan menantikan pelayanan, pengaturan, dan pengawasan yang terintegrasi dari OJK.

"Dalam langkah itu, kita mendorong penerapan tiga perilaku kunci, yaitu melalui langkah-langkah yang kolaboratif, proaktif, dan bertanggung jawab," ujar Mahendra.

Yang kedua berkenaan dengan upaya untuk mengantisipasi dan menanggulangi risiko dari dampak pelemahan ekonomi global dan lonjakan harga yang telah membawa perekonomian dunia pada kondisi stagflasi dan potensi dampaknya kepada Indonesia.

"Tentu hal ini tidak dilakukan sendiri, namun melaksanakannya dengan bersinergi dengan pemerintah, dengan BI, maupun tentunya dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," papar Mahendra.

Mahendra menambahkan, meskipun kondisi stagflasi global tampak tidak terelakkan, namun kondisi ekonomi Indonesia saat ini diharapkan dapat membatasi atau menghindari risiko terbesar dari stagflasi.

Perhatian utama yang ketiga berkaitan dengan penguatan sektor keuangan secara umum. 

Untuk mencapai hal tersebut, Mahendra mengatakan bahwa OJK melakukan langkah-langkah yang dilakukan secara internal dan mengoptimalkan peran lembaga, termasuk untuk penerbitan Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DK dan Ketua Komite Etik OJK Mirza Adityaswara menyampaikan bahwa kesehatan dan kinerja industri jasa keuangan yang baik akan sangat menentukan keberlanjutan pertumbuhan sektor riil termasuk UMKM di tengah kondisi ekonomi yang penuh dengan tantangan.

"Jadi, untuk mendorong pertumbuhan sektor riil itu diperlukan industri jasa keuangan yang sehat," kata Mirza.

Mirza menambahkan, untuk mewujudkan pengaturan dan pengawasan yang lebih terintegrasi, OJK akan memperkuat peran OJK Institute menjadi pusat studi industri keuangan yang mumpuni di kawasan ASEAN.

"Pemanfaatan informasi dan teknologi juga menjadi prioritas utama bagi OJK dalam memperlancar tugas dan fungsi OJK, khususnya dalam menciptakan pengaturan dan pengawasan terintegrasi. Hal ini juga dapat mempercepat pengambilan keputusan, mitigasi risiko, dan respon terhadap pengaduan konsumen dan masyarakat luas," tutur Mirza.

Sebagai informasi, pada hari Rabu, 20 Juli 2022, ada sembilan ADK OJK yang baru saja dilantik untuk mengisi beberapa posisi di OJK.

Posisi selengkapnya sebagai berikut:

  • Mahendra Siregar sebagai ketua dewan komisioner
  • Mirza Adityaswara sebagai wakil ketua dewan komisioner
  • Dian Ediana Rae sebagai kepala eksekutif pengawas perbankan
  • Inarno Djajadi sebagai kepala eksekutif pengawas pasar modal
  • Ogi Prastomiyono sebagai kepala eksekutif pengawas industri keuangan non-bank (IKNB)
  • Sophia Issabella Watimena sebagai ketua dewan audit
  • Friderica Widyasari Dewa sebagai anggota di bidang edukasi dan perlindungan konsumen
  • Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari BI
  • Suahaasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).