<p>Sejumlah calon jamaah umrah sebelum bertolak ke Arab Saudi dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu, 1 November 2020. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

3 Skenario Ibadah Haji 2021 dari Kementerian Agama, Batal Lagi?

  • Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan tiga skenario penyelenggaraan ibadah haji pada 1442 Hijriyah/2021.

Nasional & Dunia
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan tiga skenario penyelenggaraan ibadah haji pada 1442 Hijriyah/2021.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar mengungkapkan, Skenario tersebut telah disesuaikan dengan belum berakhirnya kondisi pandemi COVID-19 yang melanda dunia.

Pada skenario pertama, calon jemaah haji tetap akan diberangkatkan dengan kuota penuh. “Ini akan dilakukan dengan catatan apabila COVID-19 selesai, atau sudah ditemukan vaksinnya,” kata Nizar, dilansir dari laman Kemenag, Minggu, 29 November 2020.

Skenario kedua adalah pembatasan kuota jemaah haji. Pembatasan kuota ini berkisar 30% sampai 50% yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Sedangkan skenario ketiga adalah pemberangkatan jemaah haji ditunda lagi jika Pemerintah Arab Saudi menutup akses layanan penyelenggaraan ibadah haji.

Sebelumnya, pada musim haji 2020, pemerintah Arab Saudi memutuskan pelaksanaan ibadah haji tetap dilaksanakan tetapi dengan jumlah jemaah yang terbatas. Mereka yang diizinkan adalah yang berada di dalam negeri.

Menyusul hal ini, Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf lantaran membatalkan pengiriman jemaah haji 2020. Permintaan maaf Menteri Agama dilakukan kepada DPR lantaran tidak melakukan rapat kerja terlebih dahulu dalam memutuskan pembatalan haji meski diakui diputuskan secara seksama.

“Saya atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VII DPR atas kejadian ini. Bukan salah kementerian atau staf, tapi ini kesalahan saya,” ujar Menag menjawab pertanyaan anggota Komisi VIII DPR dalam siaran langsung Raker pemerintah dan DPR, Kamis, 18 Juni 2020. (SKO)