3 Strategi Pemerintah Stabilkan Harga Tiket Pesawat
- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melakukan upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi.
Hal tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah tersebut sejalan dengan meningkatnya koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintah Daerah, Operator Penerbangan. Menurutnya ada tiga upaya yang dilakukan pemerintah dalam menstabilkan harga pesawat salah satunya yakni memberikan diskon dan tarif yang lebih terjangkau.
“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” kata Budi dalam keterangan resmi pada Minggu, 21 Agustus 2022.
- 5 Fakta Menarik Terminal Kijing, Pelabuhan Terbesar di Kalimantan
- AirAsia Buka Lowongan Driver Online, Simak Informasinya!
- Kapal Berusia 400 Tahun Ditemukan Nyaris utuh di Dasar Laut
Mantan arsitek perencanaan tersebut juga memaparkan, bahwa mereka telah melakukan upaya antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan maskapai untuk memaksimalkan keterisian penumpang pada waktu tertentu.
“Di hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50 persen. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah,” katanya.
Selanjutnya, meningkatkan peran Pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, di mana Pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60%. Strategi terakhir yakni usulan dari stakeholder menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5%.