3 Tahun Buron, Syahrani Adrian Diringkus Terkait Kasus Penggelapan dalam Jabatan
- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai berhasil mengamankan buronan dalam kasus Tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan yaitu Syahrani Adrian (SA). Terpidana SA telah menjadi buronan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri Dumai sejak tahun 2019.
Nasional
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai berhasil mengamankan buronan dalam kasus Tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan yaitu Syahrani Adrian (SA).
Terpidana SA telah menjadi buronan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri Dumai sejak 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, SA diamankan pada Selasa 10 Mei 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya di Jalan Pangkalan Sena, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau.
“Adapun pengamanan yang dilakukan terhadap Terpidana guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 711 K/Pid/2018 tanggal 04 September 2018,” ujar Ketut dalam keterangan resminya yang diterima pada Kamis, 12 Mei 2022.
- One Way Diterapkan di Tol Kalikangkung hingga Cikampek pada 6-9 Mei, Ini Pembagian Waktunya
- 269 Ribu Kendaraan Diprediksi Kembali ke Jakarta saat Puncak Arus Balik, Ini Gerbang Tol yang Paling Padat
- Arus Balik Pemudik Berbaur dengan Wisatawan, Jalur Puncak Macet Hingga 17 Kilometer
Adapun isi dari Putusan Mahkamah Agung tersebut yang menyatakan Terpidana AS terbukti sah dan meyakinkn bersalah telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usut punya usut SA diamankan setelah mangkir dari panggilan yang telah disampaikan secara resmi untuk dieksekusi menjalani putusan.
“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana masuk dalam DPO.” kata Ketut.
Selanjutnya, Tim Tabur kejaksaan Negeri Dumai melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim segera mendatangi rumah terpidana dan langsung mengamankan SA.
Kemudian setelah melakukan pengamanan, SA langsung di bawa ke Citra Medika Dumai untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, tim jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai langsung melakukan penahanan terhadap SA di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai.