20220425_-_Menteri_Minta_Polri_Perluas_Penyidikan_Kecurangan_CASN_2021_1.jpeg
Nasional

30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kecurangan Tes CPNS, Ada 9 Oknum PNS

  • Kemenpan-RB dan Bareskrim Polri menetapkan 30 orang jadi tersangka kecurangan tes CPNS.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Bareskrim Polri menetapkan 30 orang tersangka kecurangan pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terjadi pada 2021. 

Dari 30 tersangka, 9 orang di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penemuan lainnya, 10 tersangka diduga terlibat dalam kecurangan seleksi CASN Tahun 2021 di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Adapun10 daerah tersebut yaitu di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung. Kemudian di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi yakni, Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.

"Terkait kasus kecurangan dalam Seleksi CASN Tahun 2021 ini, ada 21 sipil dan 9 PNS yang terlibat sudah diringkus oleh Polri," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi yang diterima Selasa, 26 April 2022.

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Modus lainnya menggunakan perangkat khusus, yaitu perangkat micspy yang disembunyikan di balik baju peserta seleksi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan sanksi pencabutan Nomor Induk Pegawai (NIP) menanti sejumlah ASN yang terlibat dalam kasus ini.

Satgas Anti-KKN CASN 2021 berhasil mengamankan barang bukti antara lain 58 unit handphone, 43 unit laptop, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR.

Para tersangka terjerat Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 50 jo Pasal 34 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana penyuapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).