Ilustrasi pendaftaran asuransi syariah.
IKNB

32 Perusahaan Asuransi Siap Spin-off Dalam Waktu Dekat

  • Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, hingga akhir tahun 2023, OJK telah menerima 41 perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) dari total 42 perusahaan yang memiliki unit syariah.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan bahwa terdapat tren signifikan dalam rencana spin-off unit usaha syariah (UUS) di sektor asuransi dan reasuransi. 

Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, hingga akhir tahun 2023, OJK telah menerima 41 perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) dari total 42 perusahaan yang memiliki unit syariah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah menyatakan niat untuk melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru. 

“Sebanyak 32 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah menyatakan akan melakukan spin-off dengan menirikan perusahaan asuransi syariah baru,” kata Ogi melalui jawaban tertulis, dikutip Kamis, 4 April 2024. 

Proses spin-off ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan asuransi syariah yang secara prinsip berbeda dengan asuransi konvensional. Hal ini juga dapat meningkatkan fokus dan efisiensi dalam pengelolaan risiko syariah.

OJK mengungkapkan bahwa hingga Maret 2024, telah dilakukan analisis terhadap semua perubahan RKPUS yang diajukan oleh perusahaan, dengan melakukan pertemuan prudensial dengan 93% dari perusahaan yang telah mengajukan perubahan RKPUS.

Minggu pertama April 2024, OJK telah merencanakan pertemuan prudensial dengan seluruh perusahaan yang menyampaikan perubahan RKPUS. 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemegang saham, direksi, komisaris, dan dewan pengawas syariah (DPS) perusahaan yang memiliki unit syariah.

Dari hasil pertemuan tersebut, dapat diungkapkan bahwa setidaknya dua perusahaan berencana untuk memproses spin-off dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah baru sementara tiga perusahaan lainnya sedang atau akan memproses spin-off dengan cara pengalihan portofolio.

Spin-off unit syariah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri asuransi syariah secara keseluruhan. 

Dengan memiliki entitas yang terpisah, perusahaan dapat lebih fokus dalam mengembangkan produk-produk asuransi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta meningkatkan pelayanan kepada nasabah yang membutuhkan produk-produk tersebut.

Baca Juga: Premi Umum dan Reasuransi Melejit hingga Double Digit, Asuransi Jiwa Naik Tipis

Sebelumnya, OJK sudah menyatakan komitmennya untuk mendorong penguatan konsolidasi lembaga syariah, termasuk bank dan asuransi syariah, dalam waktu mendatang. 

“Penguatan terhadap lembaga syariah akan terus ditingkatkan, dengan fokus pada penguatan struktur lembaga syariah melalui konsolidasi spin off dan pembentukan komite,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 beberapa waktu lalu. 

OJK berharap bahwa dengan langkah-langkah ini, sejumlah bank syariah dan industri asuransi syariah dapat menjadi lebih kuat dan berdaya saing.

Untuk sektor perbankan, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 tahun 2023 tentang spin-off UUS pada 12 Juli 2023. 

POJK ini mengamanatkan bahwa UUS yang memiliki nilai aset setidaknya 50% dari Bank Umum Konvensional (BUK) atau memiliki jumlah aset minimal Rp50 triliun wajib melakukan spin off.

UUS yang memenuhi syarat tersebut diharuskan untuk mengajukan permohonan izin atau persetujuan dalam waktu paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan.

Hal ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk merangsang pertumbuhan dan keberlanjutan lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Sementara itu, di sektor asuransi, OJK memberlakukan kewajiban bagi perusahaan yang memiliki unit usaha syariah untuk menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) paling lambat pada 31 Desember 2023. 

OJK mencatat bahwa hingga akhir tahun, sudah ada tiga perusahaan asuransi yang berhasil menyampaikan RKPUS menjelang batas waktu spin off UUS yang semakin dekat.

Melalui langkah-langkah ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan syariah yang lebih kokoh dan berkelanjutan di Indonesia. 

Penguatan lembaga syariah di sektor perbankan dan asuransi diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi dan keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.