33 BPR Bubar Sepanjang 2023, Begini Penjelasan OJK
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK terus berupaya mengkonsolidasikan dan memperkuat BPR sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Perbankan
JAKARTA – Sepanjang tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sebanyak 33 unit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bubar jalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK terus berupaya mengkonsolidasikan dan memperkuat BPR sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dikatakan oleh Dian, 33 unit BPR yang dibubarkan itu sebagian besar di antaranya disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, atau bahkan dalam satu grup kepemilikan untuk memperkuat permodalan.
Meskipun jumlah BPR secara kuantitas berkurang, namun jumlah keseluruhan kantor tidak mengalami perubahan signifikan karena dalam proses penggabungan atau peleburan, kantor cabang biasanya menjadi bagian dari BPR yang melakukan proses tersebut.
- Besaran Dana Kemenpora untuk Persiapan Olimpiade 2024 Berdasarkan Cabor!
- Kebijakan HGBT akan Habis 2024, Perlukah Dilanjutkan?
- BSI Target 2-3 Juta Nasabah Baru Tiap Tahun
Sementara itu, BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar mengalami peningkatan dari 1.076 menjadi 1.190 BPR.
Dian menyebutkan, ,eskipun dihadapkan pada tantangan perekonomian yang berat di sektor jasa keuangan, industri BPR tumbuh sepanjang tahun 2023.
Pertumbuhan ini tercermin dari peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana masing-masing sebesar 7,52 persen, 9,57 persen, dan 8,63 persen.
Dian menjelaskan bahwa Undang-Undang P2SK memberikan penguatan yang signifikan kepada BPR yang sebelumnya tidak dimiliki. Oleh karena itu, OJK perlu melakukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR secara cermat.
“Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” kata Dian melalui keterangan di situs OJK, dikutip Jumat, 1 Maret 2024.
Dalam waktu dekat, OJK berencana meluncurkan "Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR" sebagai langkah lanjutan dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada tahun 2023. Langkah ini akan diikuti dengan penerbitan peraturan baru pada tahun 2024.
OJK optimistis bahwa BPR dapat mengatasi tantangan yang muncul pada tahun 2024, termasuk situasi politik dan normalisasi kebijakan restrukturisasi pasca COVID-19. OJK juga memastikan bahwa semua BPR berada dalam kondisi sehat, memenuhi rasio permodalan, dan memenuhi indikator kinerja lainnya.
Untuk BPR yang menghadapi masalah, OJK akan mendorong perbaikan kesehatan melalui tindakan pengawasan yang sesuai dengan ketentuan.
Namun, bagi BPR yang terlibat dalam masalah integritas, seperti penipuan atau pelanggaran tata kelola lainnya, OJK akan menutup BPR tersebut jika kondisinya terus memburuk, dan menyerahkan kasusnya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
OJK juga akan melakukan pemidanaan terhadap individu-individu yang terlibat dalam penipuan dan pelanggaran tata kelola, dengan menyerahkan mereka kepada aparat penegak hukum.
Dikatakan oleh Dian, langkah-langkah ini diambil OJK untuk menegakkan integritas perbankan, dengan membersihkan parasit dari sistem perbankan.
- 5 Rekomendasi Film Bioskop yang Tayang Bulan Maret 2024
- Cara dan Tips Menabung di Bank Supaya Cuan
- 5 Fakta Unik Film Eksil yang Viral dan Sempat Dilarang Tayang
Tujuannya adalah agar kepercayaan masyarakat terjaga dan reputasi BPR yang selama ini berkinerja baik tidak terganggu, terutama dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai daerah.
Dian menyampaikan, OJK berharap bahwa ke depan, BPR yang beroperasi adalah BPR yang sehat, kuat, mampu menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik, dan tetap menjunjung tinggi aspek perlindungan nasabah.
Undang-Undang P2SK yang diberlakukan pada Januari 2023 memberikan batas waktu satu tahun kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank, termasuk BPR. Jika melampaui batas waktu tersebut, BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada LPS sesuai mandat undang-undang.
OJK memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa dana mereka aman karena dijamin oleh LPS. Penyelesaian pembayaran oleh LPS dianggap berjalan dengan cepat dan efektif.