<p>Ilustrasi wirausaha. Dok: Pexels.</p>
Nasional

35,5% Anak Muda di Indonesia Ingin Berwirausaha tapi Pertumbuhan Aktivitas Masih Rendah

  • Meski 35,5% anak muda menyatakan minat untuk berwirausaha, namun aktivitasnya masih terbilang rendah.
Nasional
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Berdasarkan survei World Economic Forum tahun 2019, 35,5% anak muda di usia 15-35 tahun berkeinginan untuk menggeluti wirausaha. Akan tetapi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai pertumbuhan aktivitas kewirausahaan masih cukup rendah. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Mohammad Rudy Salahuddin. Ia pun mengatakan Indonesia akan mencapai puncak bonus demografi pada tahun 2030. 

“Indonesia sebagai negara berpopulasi terbesar ke empat di dunia, diproyeksikan akan mendapat puncak bonus demografi di 2030," ujarnya.

Berdasarkan survei World Economic Forum tahun 2019, sebanyak 35,5% pemuda usia 15-35 tahun di Indonesia berkeinginan menjadi pengusaha. Persepsi tersebut termasuk indeks yang tertinggi dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya,” ujar Rudy dalam keterangan resmi, Jumat, 4 Februari 2022. 

Kemenko Perekonomian melaporkan pertumbuhan aktivitas kewirausahaan saat ini sebesar 3,47%. Sementara itu, rasio kewirausahaan yang ditargetkan oleh pemerintah berkisar di angka 3,95% dan pertumbuhan wirausaha baru di 2024 sebesar 4%.

Untuk mencapai target  tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024.

Peraturan itu diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan yang memiliki andil dalam penguatan ekosistem kewirausahaan, dan untuk menyinergikan kebijakan serta program pengembangan kewirausahaan nasional yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Perpres itu pun ditujukan untuk menumbuhkembangkan wirausaha yang berorientasi pada nilai tambah pemanfaatan teknologi serta meningkatkan kapasitas wirausaha dan skala usaha. 

“Agar lebih implementatif dan tepat sasaran, Perpres tersebut juga dilengkapi sebuah rencana aksi, yang merupakan hasil penyesuaian kriteria kegiatan dari 28 K/L dan 218 kegiatan K/L, sesuai kelompok sasaran berdasarkan kriteria wirausaha dan ekosistem kewirausahaan untuk mewujudkan wirausaha mapan, inovatif dan berkelanjutan,” kata Rudy. 

Mengacu kepada Pasal 12 dalam Perpres tersebut, dipaparkan soal kemudahan apa saja yang diberikan kepada wirausaha, di antaranya pendaftaran perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, fasilitasi standarisasi dan sertifikasi, akses pembiayaan dan peminjaman, pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, akses pasar digital BUMN, akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, akses area komersial dan tempat perbelanjaan, akses riset dan pengembangan usaha, serta akses peningkatan kapasitas usaha.