
360Kredi Laporkan Fintech Ilegal yang Catut Namanya
Akun palsu mengatasnamakan 360Kredi bergerak dengan berbagai modus dan mengakibatkan kerugian bagi para nasabah.
Fintech
JAKARTA – Perusahaan teknologi peer to peer lending 360Kredi menyatakan saat ini banyak fintech lending ilegal yang mengatasnamakan 360Kredi untuk tujuan tertentu.
Direktur Operasional 360Kredi Suhartono mengakui akun-akun palsu tersebut bergerak dengan berbagai modus dan mengakibatkan kerugian bagi para nasabah.
“Contohnya adalah iming-iming pinjaman dengan proses lebih cepat namun harus membayarkan terlebih dahulu sejumlah uang dengan dalih biaya admin,” kata Suhartono, dalam keterangan tertulis, Senin 31 Mei 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Contoh lainnya, kata dia, adalah dengan menipu nasabah melalui dalih promo untuk membayar dari total tagihan ke rekening pribadi pelaku yang mengaku sebagai 360Kredi.
Merespons hal tersebut, 360Kredi pun melakukan pelaporan akun-akun palsu yang mengatasnamakan fintech tersebut, dengan harapan ke depannya semakin minim keberadaan fintech ilegal.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan, terutama dalam melakukan transaksi finansial dengan cara mengecek kredibilitas dari akun tersebut.
“Apabila menemukan kejanggalan yang diduga penipuan, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak 360Kredi melalui website 360Kredi di bagian customer service,” kata dia.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah Kus mengatakan fintech ilegal yang mengatasnamakan 360Kredi juga merugikan asosiasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena itu, pemberantasan terhadap fintech ilegal terus dilakukan oleh asosiasi, bersinergi dengan fintech resmi.
“Kita harus mengambil langkah serius untuk menangani kasus penipuan ini karena tidak hanya nama 360Kredi yang dicatut, tetapi juga mencatut nama AFPI dan OJK,” ucap Kus.
Sebagai informasi, 360Kredi adalah layanan dari PT Inovasi Terdepan Nusantara, salah satu perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending dalam negeri yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 20 Desember 2020. 360Kredi juga telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (LRD)