4 Juta Penumpang Diprediksi Padati Transportasi Udara Selama Lebaran 2024
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memprediksi 4 juta lebih penumpang akan menggunakan transportasi udara dalam arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2024.
Transportasi dan Logistik
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memprediksi 4 juta lebih penumpang akan menggunakan transportasi udara dalam arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni menyebut sama seperti tahun sebelumnya Kemenhub akan melaksanakan posko terpadu angkutan udara lebaran (angleb) 2024 di kantor pusat Kementerian Perhubungan dan melakukan pantauan di beberapa bandara.
“Posko Angleb akan dilaksanakan mulai 3 April 2024 sampai dengan 18 April 2024 dengan memantau 51 bandara untuk penerbangan dalam negeri dan 16 bandara untuk penerbangan luar negeri,” jelasnya dilansir Kamis, 28 Maret 2024.
- Pertamina Hulu Energi Rencanakan 5 Pengembangan Lapangan Migas
- Mantan Bos Kripto Sam Bankman-Fried Hadapi Vonis Kedua
- Sambut Ramadan, PT Sido Muncul Serahkan Santunan Untuk 1000 Anak Yatim di Jakarta
Ditjen Hubud memproyeksikan terjadi peningkatan penumpang pada periode lebaran 2024 sebesar 12% dibandingkan periode lebaran 2023. Jumlah tersebut melampaui jumlah penumpang pada tahun 2019 atau naik 1%.
Diperkirakan jumlah penumpang pada puncak arus mudik mencapai 310.411 penumpang, terdiri dari 261.206 penumpang domestik dan 49.205 penumpang internasional, terjadi pada H-4 Lebaran. Sedangkan untuk puncak arus balik diperkirakan mencapai 314.449 penumpang yaitu 261.573 penumpang domestik dan 52.875 penumpang internasional, pada H+4 Lebaran.
Untuk memastikan kesiapan kapasitas tempat duduk, Ditjen Hubud juga telah memperkirakan kebutuhan kapasitas angkutan udara, dimana dengan ketersediaan 420 armada pesawat dan proyeksi jumlah penumpang domestik angkutan udara lebaran 2024, maka dibutuhkan 329 pesawat udara. Hal ini berarti kebutuhan kapasitas angkutan udara telah terpenuhi melalui kapasitas reguler.
Tak lupa Kristi memerintahkan kepada semua penyelenggara angkutan udara untuk mempersiapkan sarana prasarana transportasi udara dan seluruh pendukungnya, termasuk personel dan prosedur pelayanan.