Rafael Alun
Nasional

4 Kasus Pencucian Uang yang Pernah Menggemparkan Indonesia

  • Kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang memang banyak menghiasi dunia perpolitikan di Indonesia,

Nasional

Rumpi Rahayu

JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun memasuki babak baru.

Tak kunjung selesai dengan kasus penganiayaan sang anak, sang ayah juga turut terseret dalam kasus korupsi dan dugaan pencucian uang. Berita ini tentu cukup menghebohkan publik, terlebih KPK menyebut dugaan 25 artis yang turut terseret dalam kasus ini.

Kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang memang banyak menghiasi dunia perpolitikan di Indonesia, berikut adalah 4 kasus pencucian uang yang pernah menggemparkan Indonesia.

1. Korupsi dan Pencucian Uang Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum adalah mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat dari 23 Mei 2010-23 Februari 2013.

Tahun 2014, kasus korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp57,5 miliar dan US$ 5,2 juta ini cukup menggemparkan publik.

Anas sah dinyatakan sebagai terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun 2010-2012.

Kasusnya mulai diselidiki KPK pada tahun 2023. Atas perbuatannya tersebut Anas dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan untuk membayar uang penagganti sebesar Rp57,5 miliar dan US$ 5,2 juta. 

2. Pencucian Uang oleh Dirut PT Jiwasraya

Kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi PT Asuransi Jiwasraya melibatkan sebanyak 13 tersangka korporasi.

Awal terbongkarnya kasus ini adalah ketika perseroan mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada 10 Oktober 2018.

Namun, hal tersebut dinilai hanyalah puncak gunung es besar dari kasus yang disebut-sebut bermula pada tahun 2002.

BPK mencatat total kerugian negara dalam kasus Jiwasraya adalah Rp16,81 triliun belum final dan banyak pihak yang memeperkirakan total seluruh kerugian Jiwasraya hingga mencapai Rp37 triliun.

3. Korupsi Blanko E-KTP

Kasus megaproyek E-KTP berawal saat Kemendagri di tahun 2009 merencanakan mengajukan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP) dan salah satu komponennya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

KPK kemudian mengungkap adanya tindak korupsi yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha. 

Sebanyak 8 orang sudah diproses dan divonis bersalah. Mereka adalah Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Novanto).

Kemudian pengusaha Andi Naragong, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan mantan anggota DPR Markus Nari.

Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun.

4. Suap Wisma Atlet Nazaruddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang pada 30 Juni 2011.

Nazruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin ini memiliki dampak kerugian negara yang besar yakni mencapai Rp54,7 miliar.