4 Lembaga Keuangan Fasilitasi Perdagangan Komoditi dengan Prinsip Syariah
- Direktur Treasury & International Banking PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Moh. Adib menilai lewat kerjasama dengan ICDX ini, semakin memperluas dan memperkuat struktur perbankan syariah, baik dari aspek bisnis, pengelolaan aset, terutama pada ketahanan likuiditas bank.
Pasar Modal
JAKARTA - Empat lembaga keuangan resmi memfasilitasi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah atau yang disebut SiKA. Empat lembaga tersebut yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Maybank Syariah, CIMB Niaga Syariah dan CIMB Niaga Auto Finance.
Direktur Utama ICDX, Nursalam mengatakan saat ini transaksi SiKA telah menjadi salah satu alternatif pilihan dalam memenuhi likuiditas perbankan. SiKA sendiri merupakan salah satu transaksi syariah yang hanya dapat diperdagangkan melalui bursa komoditi yaitu ICDX.
“Bank syariah lainnya sedang dalam proses untuk juga dapat bertransaksi SiKA,” kata Nursalam, Rabu, 29 Maret 2023.
Ditambahkan, SiKA diharapkan semakin memperkuat transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran.
Artinya, jika ada salah satu anggota bank syariah yang membutuhkan dana segar untuk kebutuhan dana pembelian komoditi, dapat melakukan transaksi melalui skema SiKA. Manfaatnya adalah kebutuhan dana akan cepat terpenuhi dan semakin memperkuat peran bank syariah di Indonesia dalam hal keseimbangan moneter.
Asal tahu, perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah atau komoditi syariah merupakan sebuah inovasi produk yang telah dikembangkan sejak tahun 2011 sebagai instrumen manajemen likuiditas dan pembiayaan bagi lembaga keuangan syariah khususnya perbankan syariah.
Komoditi syariah atau di luar negeri biasa dikenal dengan komoditi murabahah merupakan inovasi produk yang umum bagi perbankan syariah global, dan menurut Islamic Financial Services Board (IFSB), akad komoditi murabahah merupakan akad terbanyak kedua yang digunakan oleh perbankan syariah global yakni sebesar 26% setelah akad murabahah sebesar 41%.
ICDX juga berhasil menjawab tantangan mengenai perpajakan dalam transaksi komoditi syariah yang dihadapi oleh industri. Hal ini terselesaikan dengan diterbitkannya PP No 44 tahun 2022 yang mengatur transaksi jual beli melalui mekanisme komoditi syariah bebas PPN atau nihil.
“Tentu kami tidak akan berhenti di sini, karena ICDX sebagai penyelenggara pasar murabahah komoditi syariah di Indonesia terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar dan menyelesaikan tantangan-tantangan dalam pengembangan dan pengimplementasian komoditi syariah di Indonesia,” tambah Nursalam.
Direktur Treasury & International Banking PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Moh. Adib menilai lewat kerjasama dengan ICDX ini, semakin memperluas dan memperkuat struktur perbankan syariah, baik dari aspek bisnis, pengelolaan aset, terutama pada ketahanan likuiditas bank.
"Langkah strategis ini juga dapat menjadi salah satu pendukung untuk mendorong penguatan struktur moneter syariah,” kata Adib.