<p>Suasana pelayanan di gedung kantor pusat Asabri, di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

4 Modus Cuci Uang Haram ASABRI Ala Benny Tjokro

  • Benny Tjokrosaputro mendapatkan keuntungan sebesar Rp5,96 triliun yakni dana investasi PT Asabri dari transaksi saham dan reksa dana PT Asabri dalam kurun waktu 2012 - 2018
Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Yadyn di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membeberkan aliran dana tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) alias ASABRI.

Ketiga terdakwa yang dikenakan pasal pencucian uang itu adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Melansir dari Antara, Rabu 18 Agustus 2021, Benny Tjokrosaputro mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.968.626.189.161 (Rp5,96 triliun) yakni dana investasi PT Asabri dari transaksi saham dan reksa dana PT Asabri dalam kurun waktu 2012 - 2018.

Keuntungan tersebut disamarkan dengan cara:

1. Pembayaran pinjaman bank yaitu untuk membayar utang (pokok cicilan kepada Bank Mayapada, Bank Capital, bank CCB dan bank terkait lain) sehingga dananya seolah-olah sah

2. Pembelian 23 bidang tanah yang diatasnamakan orang lain yaitu:

  • 1 bidang tanah di kabupaten Lebak
  • 1 bidang tanah atas nama PT Harvest Time di kabupaten Lebak
  • 1 bidang tanah atas nama PT Mulia Manunggal Karsa di Batam
  • 1 bidang tanah atas nama Kencana Raya Nusa Semesta di kabupaten Lebak
  • 1 bidang tanah atas nama Batu Kuda Propertindo di Serang
  • 1 bidang tanah atas nama PT Gema Perkasa di kabupaten Cianjur
  • 1 bidang tanah atas nama PT Matahari Pontianak Indah Mall yang terletak di Pontianak
  • 1 bidang tanah dan bangun atas nama PT Indofood Putra Katulistiwa di kota Pontianak (hotel Maestro)
  • 1 bidang tanah atas nama Tri Kartika di kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
  • 1 bidang tanah atas nama PT Benua Land Sejahtera di Banjar
  • 1 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Hotel Mandarin Regency di kota Batam (hotel Good Way)
  • 1 bidang tanah atas nama PT Andalan Tekno Korindo di kota Kendari
  • 1 bidang tanah dan bangunan PT Gita Aditya Graha di kabupaten Bandung (gedung rupa rupi)
  • 1 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Brothers Graha Pratama di kota Solo (hotel Brothers)
  • 1 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Graha Solo Delopo di kota Sukoharjo (hotel Brothers Inn)
  • 1 bidang tanah dan bangunan atas nama Jimmy Tjokrosaputro di Sleman (hotel Brothers Inn)
  • 1 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Smart Reksa Karisma, PT Putra Margatapa, PT Candra Tribina di Bogor
  • 1 bidang tanah atas nama PT Banda Wibawa Ace di kabupaten Bogor
  • 1 bidang tanah PT Hansen Samudra di Sumbawa
  • 1 bidang bangunan Apartemen South Hills, Jakarta Selatan
  • 1 bidang tanah atas nama PT Makmur Cipta Sentosa di kota Balikpapan
  • 1 bidang tanah atas nama PT Bravo Selaras di Jakarta Selatan
  • 1 bidang tanah atas nama PT Bintang Dwi Lestari di Lebak

3. Usaha pertambangan

Benny Tjokrosaputro dibantu Wiwik Sukarno berusaha mengalihakan uang hasil tindak pidana korupsi dari investasi saham dan reksandana PT Asabri dengan melakukan usaha pertambangan menggunakan perusahaan PT Hanson Call Energy

4. Benny Tjokro melakukan penanaman modal ke peruusahan lain yaitu membeli saham PT Putra Aksi Laksana sebanyak 967.500 lembar saham melalui PT Mandiri Mega Jaya

Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 atau pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.