4 Pasal UU Cipta Kerja Bakal Bikin Buruh Sengsara
Fakta bahwa semakin sering upah diberikan, maka semakin kecil upah yang diterima.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) menyoroti beberapa pasal di dalam Undang-undang Cipta Kerja yang berdampak kepada kesejahteraan buruh. Berdasarkan hasil kajian, setidaknya ada empat pasal yang berpotensi menyengsarakan buruh pekerja.
Pertama, peneliti Ideas Askar Muhammad menyoroti soal jam lembur yang diperpanjang dalam UU Cipta Kerja. Pada UU sebelumnya (UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan), Pasal 78 ayat (1) butir b menyebutkan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
“UU Ciptaker ini mengubah ketentuan lembur menjadi paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam seminggu,” kata peneliti IDEAS Askar Muhammad dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Berdasarkan data IDEAS pada 2019 terdapat 39,1 juta pekerja Indonesia yang bekerja 41-54 jam per pekan dan 21,1 juta pekerja Indonesia yang bekerja di atas 54 jam per pekan. Jika jam kerja ditingkatkan, maka waktu luang berkurang.
Menurut Askar, hal ini berpotensi memperburuk kondisi work life balance para pekerja. Padahal, work life balance merupakan salah satu indikator dalam kerja layak (decent work).
Kontrak dan Upah
Selanjutnya adalah sistem kontrak. Askar bilang UU Ciptaker menghapus ketentuan mengenai batasan perpanjangan kontrak. Di UU sebelumnya disebutkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat diadakan paling lama dua tahun. PKWT hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
“Dihapusnya ketentuan ini berpotensi melahirkan pekerja kontrak seumur hidup. Hal ini memberikan ketidakpastian bagi para pekerja,” ujarnya.
Berdasarkan data diungkapkan bahwa pekerja tidak tetap memiliki rata-rata upah yang lebih rendah dibandingkan dengan pekerja tetap.
Di Pulau Jawa, 62% pekerja tetap memiliki upah di atas UMK. Sementara, hanya 24,6% pekerja tidak tetap yang memiliki upah di atas UMK.
“Ketiga, sistem pengupahan pada UU sebelumnya hanya disebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun, UU Ciptaker memberikan ketentuan tambahan terkait sistem penentuan upah,” jelasnya.
Ia menyebutkan di dalam Pasal 88B, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil yang dibiarkan mengambang. Hal ini diserahkan sepenuhnya pada peraturan pemerintah.
Perubahan sistem pengupahan ini, menurutnya memiliki dampak signifikan terhadap besaran upah yang akan diterima oleh pekerja.
Yang menarik dari hasil kajian Ideas adalah fakta bahwa semakin sering upah diberikan, maka semakin kecil upah yang diterima. Dari 37,4 juta pekerja yang diupah dengan sistem upah bulanan, 23,3 juta atau 63% di antaranya memiliki upah di atas UMP.
Kemudian, dari 9,6 juta pekerja yang diupah secara mingguan, 3,1 juta atau 33% di antaranya memiliki upah di atas UMP. Selanjutnya, dari 10,5 juta pekerja yang diupah secara harian, 1,7 juta atau 16,2% di antaranya memiliki upah di atas UMP.
Sedangkan dari 2,3 juta pekerja yang diupah secara borongan, 500.000 atau 21,7% di antaranya memiliki upah di atas UMP. Terakhir, dari 3,9 juta pekerja yang diupah per satuan hasil, hanya 500.000 atau 12,8% dari mereka yang memiliki upah di atas UMP.
“Dapat dilihat sebuah pola bahwa upah yang ditetapkan dengan satuan waktu atau satuan hasil memberikan tingkat upah yang lebih rendah. Fakta tersebut semestinya dijadikan pertimbangan pada penyusunan peraturan pemerintah nanti,” ungkap Askar.
Upah Minimum
Yang juga menjadi perhatian Askar terkait upah minimum. Ia menilai aturan ini berbeda dengan UU sebelumnya yang diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
Pada UU Ciptaker disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Ia memandang bahwa upah minimum harus tetap didasarkan pada pencapaian hidup layak. Meskipun pada draf final UU Ciptaker ini, UMK memiliki potensi untuk tetap eksis.
Askar mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai bagaimana penentuan dan rumus upah minimum ini juga masih dibiarkan mengambang. Hal itu akan ditentukan nanti pada peraturan pemerintah.
“Pada penentuan UMK nanti, pemerintah sebaiknya mengambil langkah serupa, yaitu menyeimbangkan antara kondisi perekonomian dan pencapaian hidup layak,” tutup Askar.
Gampang PHK
Sementara itu, Askar mengatakan dalam kerangka besar yang terkandung di UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan adalah membangun pasar tenaga kerja yang fleksibel.
Dia menilai hal tersebut akan mempermudah perusahaan untuk merekrut sekaligus melepas tenaga kerja. Secara bersamaan, katanya, UU ini juga mendesain biaya tenaga kerja yang lebih murah bagi pemberi kerja
“Deregulasi dan liberalisasi peraturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan alih daya (outsourcing) memberi konfirmasi bahwa tujuan UU ini adalah untuk menurunkan biaya perekrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya.
Ia menambahkan, rendahnya biaya PHK juga akan menghindarkan perusahaan dari risiko bangkrut. Pada kondisi sekarang ini, lanjut Askar, melakukan PHK akan menurunkan biaya bagi perusahaan. Sedangkan, pada jangka panjang, turunnya angka perusahaan yang tutup karena gulung tikar akan berujung pada penyerapan tenaga kerja yang lebih besar.
“Sekilas konsep yang ditawarkan ini adalah konsep yang indah. Akan tetapi, negara-negara yang memiliki fleksibilitas pasar tenaga kerja tinggi adalah negara-negara yang memiliki SDM yang sudah baik. Seperti Singapura, Denmark, Jepang, Jerman, dan negara Skandinavia,” jelas Askar.
Lebih lanjut ia berpendapat pasar tenaga kerja yang fleksibel tidak cocok diterapkan di Indonesia. Pasalnya negara ini masih memiliki tenaga kerja tidak terampil (low skilled workers) yang cukup banyak.
Bagi Askar, pasar tenaga kerja yang fleksibel jika diterapkan pada lingkungan yang belum siap justru akan meningkatkan ketimpangan antara tenaga kerja terampil (high-skilled workers) dan tenaga kerja tidak terampil.
“Pasar tenaga kerja yang fleksibel akan lebih menguntungkan high-skilled workers. Sebab dengan keterampilannya, ia akan lebih mudah untuk memperoleh pekerjaan lagi. Hal ini berbeda dengan low-skilled workers yang bisa dipastikan sulit mendapatkan pekerjaan kembali bila ada PHK,” ungkap Askar. (SKO)